Rabu, 03 November 2010

Pengujian Pengendalian dan Pengujian Substantif terhadap Siklus Personalia

Siklus personalia meliputi kejadian-kejadian dan kegiatan-kegiatan yang berkaitan dengan kompensasi kepada pimpinan dan pegawai organisasi/perusahaan.

Fungsi-fungsi yang terlibat dalam siklus personalia adalah fungsi personalia, fungsi keuangan, dan fungsi akuntansi yang terdiri dari:

  1. Fungsi penerimaan pegawai.
  2. Fungsi pencatat waktu.
  3. Fungsi pembuat daftar gaji dan upah.
  4. Fungsi pembuat bukti kas keluar.
  5. Fungsi pembayar gaji dan upah.
  6. Fungsi akuntansi biaya.
  7. Fungsi akuntansi umum.
Tujuan audit terhadap siklus personalia dikelompokkan menjadi tujuan audit kelompok transaksi dan tujuan audit saldo akun yang ditentukan berdasarkan atas 5 (lima) asersi laporan keuangan yaitu: keberadaan atau keterjadian, kelengkapan, hak dan kewajiban, penilaian atau alokasi dan penyajian dan pengungkapan.

Dokumen yang digunakan dalam siklus personalia adalah:

  1. Dokumen pendukung perubahan gaji dan upah.
  2. Kartu jam hadir.
  3. Kartu jam kerja.
  4. Daftar gaji dan daftar upah.
  5. Rekap daftar gaji dan rekap daftar upah.
  6. Surat pernyataan gaji dan upah.
  7. Bukti kas keluar.
Catatan yang digunakan dalam siklus personalia adalah:
  1. Jurnal umum.
  2. Kartu kos produk.
  3. Buku pembantu biaya.
  4. Kartu penghasilan karyawan.

Program audit untuk pengujian pengendalian terhadap siklus personalia dilakukan dengan mengklasifikasikan prosedur audit menurut asersi yang dituju yang meliputi: keberadaan atau keterjadian, kelengkapan, penilaian dan alokasi.

Program audit untuk pengujian substantif terhadap berbagai saldo akun yang terkait dengan siklus personalia meliputi:

  1. Melakukan prosedur analitik.
  2. Melakukan penghitungan kembali utang gaji dan upah.
  3. Melakukan verifikasi terhadap kompensasi bagi eksekutif.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar