kriteria penggantian ternak korban merapi
YOGYAKARTA- Warga korban letusan Gunung Merapi yang memiliki hewan ternak kini bisa sedikit bernapas lega. Pasalnya, pemerintah siap memberi ganti rugi kepada warga pemilik hewan ternak dalam radius 20 km dari puncak Merapi.
Menteri Pertanian Suswono berjanji, mulai hari ini akan melakukan penanganan ternak hingga satu bulan ke depan.
kriteria penggantian harga sapi itu sendiri terdiri dari: sapi jantan, sapi potong dan kerbau akan dihargai Rp22 ribu per kilogam, sapi anakan (pedhet) dihargai Rp5 juta per ekor, sapi dara Rp7 juta per ekor, sapi dara bunting dihargai Rp9 juta per ekor, sapi perah laktasi dihargai Rp10 juta per ekor, dan sapi betina dewasa yang tidak bunting akan dihargai Rp20.000 per kilogram.
Rencana ganti rugi hewan ternak masyarakat ini dilakukan oleh pemerintah dalam rangka agar para pemilik ternak merasa nyaman di tempat pengungsian, karena sudah ada jaminan mengenai hewan ternaknya.
Pemerintah akan membeli semua hewan ternak ini dengan sukarela dan pemerintah juga akan menyediakan tempat penampungan dan pakan untuk ternak.
Langkah penanganan ternak itu sendiri nantinya akan melalui beberapa proses, yaitu di antaranya proses identifikasi terhadap ternak dengan mengedepankan langkah akuntabilitas dan transparasi.
Menteri Pertanian (Mentan) Suswono berharap, mekanisme penggantian uang tersebut dapat dilakukan melalui transaksi di bank. Hal ini mengingat bahwa kondisi tempat pengungsian sendiri diyakini tidak cukup aman bagi para pengungsi, untuk menyimpan uang dalam kuota yang cukup besar.
Dengen demikian, Menko Kesra Agung Laksono berharap bahwa proses evakuasi hewan ternak dapat dilakukan dan dikoordinasi sepenuhnya oleh BNPB serta pihak-pihak terkait, dan meminta agar para pengungsi dilarang untuk naik kembali ke atas dan mengevakuasi hewan ternaknya sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar