Pengujian substantif terhadap investasi ditujukan untuk:
- memperoleh keyakinan tentang keandalan catatan akuntansi yang bersangkutan dengan investasi,
- membuktikan asersi keberadaan saldo investasi yang dicantumkan di neraca dan keterjadian transaksi yang berkaitan dengan investasi dalam tahun yang diaudit,
- membuktikan asersi kelengkapan semua unsur investasi dan semua transaksi yang berkaitan dengan investasi, membuktikan asersi kepemilikan klien atas investasi yang dicantumkan dalam laporan keuangan,
- membuktikan asersi kepemilikan klien atas investasi yang dicantumkan di neraca, membuktikan kewajaran penilaian investasi di neraca, dan
- membuktikan kesesuaian penyajian investasi di neraca dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia.
- Pada prosedur audit awal, auditor membuktikan apakah investasi yang dicantumkan di neraca didukung dengan catatan akuntansi yang diselenggarakan dengan mekanisme akuntansi yang andal. Oleh karena itu, auditor mengusut saldo investasi yang dicantumkan di neraca ke dalam akun investasi yang diselenggarakan di dalam buku besar, membuktikan ketelitian penghitungan saldo akun investasi di dalam buku besar, mengusut saldo awal akun investasi ke kertas kerja tahun yang lalu, membuktikan sumber pendebitan dan pengkreditan akun investasi di dalam buku besar ke dalam registrasi bukti kas keluar, check register, dan membuktikan ketelitian catatan investasi dengan cara melakukan rekonsiliasi akun kontrol investasi di dalam buku besar dengan buku pembantu investasi.
- Pada prosedur analitik, auditor menghitung berbagai ratio (ratio investasi sementara dengan aktiva, ratio investasi jangka panjang dengan aktiva lancar, rate of returns tiap-tiap golongan investasi) untuk kemudian dibandingkan dengan harapan auditor, misalnya ratio tahun yang lalu, rerata ratio industri, atau ratio yang dianggarkan, Pembandingan ini membantu auditor untuk mengungkapkan: peristiwa atau transaksi yang tidak biasa, perubahan akuntansi, perubahan usaha, fluktuasi acak atau salah saji.
- Pada pengujian transaksi rinci, auditor memeriksa dokumen yang mendukung transaksi pemerolehan dan penjualan investasi, menghitung kembali pendapatan bunga dan dividen tahun yang diaudit, menghitung kembali laba dan rugi yang timbul dari transaksi penjualan surat berharga, menghitung kembali laba atau rugi yang timbul dari transaksi penjualan investasi, memeriksa dokumen yang mendukung transaksi pembelian surat berharga dalam periode sekitar tanggal neraca, memeriksa dokumen yang mendukung transaksi penjualan surat berharga dalam periode sekitar tanggal neraca, memeriksa dokumen yang mendukung pemerolehan investasi yang dimiliki oleh klien pada tanggal neraca.
- Pada pengujian rinci, auditor mempelajari notulen rapat pemegang saham dan direksi, meminta daftar surat berharga yang ada di tangan klien dan lakukan penghitungan dan inspeksi terhadap sertifikat surat berharga tersebut, mengirimkan konfirmasi tentang surat berharga milik klien yang berada di tangan pihak lain, melakukan rekonsiliasi antara surat berharga yang dihitung dengan hasil konfirmasi dan jumlah yang disajikan di neraca, melakukan inspeksi dan pemeriksaan terhadap polis asuransi surat berharga, meminta informasi mengenai surat berharga yang dijadikan jaminan penarikan utang, membandingkan metode penilaian investasi yang digunakan oleh klien dengan prinsip akuntansi berterima umum di Indonesia, membandingkan nilai investasi dengan harga pasar surat berharga.
- Verifikasi penyajian dan pengungkapan investasi di neraca, ditujukan untuk memperoleh informasi apakah klien telah menyajikan investasi di neraca sesuai dengan prinsip akuntansi berterima umum dengan pengungkapan memadai. Informasi mengenai hal ini diperoleh auditor dengan cara memeriksa klasifikasi persediaan di neraca dan memeriksa investasi jangka panjang mengenai kemungkinan sebagai alat pengendalian perusahaan lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar