Rabu, 03 November 2010

Tanggung Jawab Auditor Pasca Audit,JASA AKUNTAN PUBLIK LAIN DAN JENIS PELAPORAN AKUNTANSI LAINNYA,Jasa Non Atestasi

ada kegiatan belajar ini telah dijelaskan tanggung jawab pokok seorang auditor dalam menyelesaikan audit suatu laporan keuangan. Langkah yang harus dilakukan meliputi review terhadap peristiwa kemudian, membaca notulen rapat direksi dan dewan komisaris serta komite-komite sampai tanggal penerbitan laporan audit, perolehan bukti atas tuntutan-tuntutan hukum, klaim dan pembebanan, dan peroleh surat representasi dari kliennya. Langkah pengevaluasian atas temuan-temuannya meliputi penentuan tingkat materialitas dan risiko audit tahap akhir, review secara detail dan teknis atas kertas kerja dan laporan keuangan, merumuskan pendapat dan penyusunan konsep laporan audit.

Auditor diminta untuk mengomunikasikan kepada kliennya tentang kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan yang berkaitan dengan struktur pengendalian intern dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit. Sebagai tambahan, auditor dapat membuat rekomendasi kepada kliennya yang berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas operasi kliennya dalam bentuk management letter. Akhirnya auditor harus menyadari tanggung jawabnya setelah audit selesai (tanggung jawab paska audit) yang berkaitan dengan peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal selesainya pekerjaan lapangan (tanggal laporan) dengan tanggal penerbitan laporan auditor, diketemukannya fakta setelah tanggal laporan dan adanya prosedur audit penting yang tidak dilaksanakan selama audit.

Tahap akhir dari pelaksanaan audit adalah menyusun laporan, baik dalam bentuk baku maupun tidak baku sesuai dengan Standar Auditing Berterima Umum.



JASA AKUNTAN PUBLIK LAIN DAN JENIS PELAPORAN AKUNTANSI LAINNYA


Dalam melaksanakan penugasan atestasi, seorang akuntan publik harus 1) memperoleh bukti yang mendukung asersi 2) secara objektif menilai berbagai pengukuran yang ada dan mengomunikasikan dengan pihak klien secara individual berkaitan dengan asersi yang ada, 3) melaporkan temuan yang ada.

Standard atestasi harus memperluas tinggi atestasi tidak hanya pada basis laporan keuangan historis, memungkinkan pemberi jasa atestasi untuk membedakan assurance, dan memberikan jasa sesuai kebutuhan pengguna.

Jenis-jenis penugasan atestasi yang dapat dilakukan akuntan publik adalah antara lain:

  1. audit;
  2. examination;
  3. review; dan
  4. agreed upon prosedur/due delligent

Jasa Non Atestasi

Jasa non astestasi lainnya adalah jasa akuntan publik yang tidak berkaitan dengan penilaian terhadap kliennya terdiri atas:
  1. perbantuan penyesuaian pembukuan akun (adjusment);
  2. menyusun neraca percobaan;
  3. penyusunan laporan pajak;
  4. penyusunan sistem akuntansi.
Dalam melaksanakan jasa profesionalnya, akuntan publik dapat melakukan step up (perubahan kepada kenaikan level assurance) ataupun step down perubahan kepada penurunan level assurance) dari penugasan sebelumnya.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar