Auditor diminta untuk mengomunikasikan kepada kliennya tentang kondisi-kondisi yang dapat dilaporkan yang berkaitan dengan struktur pengendalian intern dan hal-hal lain yang berkaitan dengan pelaksanaan audit. Sebagai tambahan, auditor dapat membuat rekomendasi kepada kliennya yang berkaitan dengan efisiensi dan efektivitas operasi kliennya dalam bentuk management letter. Akhirnya auditor harus menyadari tanggung jawabnya setelah audit selesai (tanggung jawab paska audit) yang berkaitan dengan peristiwa kemudian yang terjadi antara tanggal selesainya pekerjaan lapangan (tanggal laporan) dengan tanggal penerbitan laporan auditor, diketemukannya fakta setelah tanggal laporan dan adanya prosedur audit penting yang tidak dilaksanakan selama audit.
Tahap akhir dari pelaksanaan audit adalah menyusun laporan, baik dalam bentuk baku maupun tidak baku sesuai dengan Standar Auditing Berterima Umum.
JASA AKUNTAN PUBLIK LAIN DAN JENIS PELAPORAN AKUNTANSI LAINNYA
Dalam melaksanakan penugasan atestasi, seorang akuntan publik harus 1) memperoleh bukti yang mendukung asersi 2) secara objektif menilai berbagai pengukuran yang ada dan mengomunikasikan dengan pihak klien secara individual berkaitan dengan asersi yang ada, 3) melaporkan temuan yang ada.
Standard atestasi harus memperluas tinggi atestasi tidak hanya pada basis laporan keuangan historis, memungkinkan pemberi jasa atestasi untuk membedakan assurance, dan memberikan jasa sesuai kebutuhan pengguna.
Jenis-jenis penugasan atestasi yang dapat dilakukan akuntan publik adalah antara lain:
- audit;
- examination;
- review; dan
- agreed upon prosedur/due delligent
Jasa Non Atestasi
Jasa non astestasi lainnya adalah jasa akuntan publik yang tidak berkaitan dengan penilaian terhadap kliennya terdiri atas:
- perbantuan penyesuaian pembukuan akun (adjusment);
- menyusun neraca percobaan;
- penyusunan laporan pajak;
- penyusunan sistem akuntansi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar