Selasa, 16 November 2010

cara memotong hewan yang halal,butuh kursus untuk potong hewan,menurut dokter agar sehat

a. Menajamkan Pisau Dan Memperlakukan Binatang Kurban Dengan Baik
Rasulullah bersabda (artinya): “Sesungguhnya Allah mewajibkan perbuatan baik terhadap segala sesuatu. Apabila kalian membunuh maka bunuhlah dengan cara yang baik. Dan jika kalian menyembelih maka sembelihlah dengan cara yang baik pula. Hendaklah salah seorang diantara kalian menajamkan pisaunya dan menyenangkan (tidak menyiksa) sesembelihannya.” (H.R. Muslim)
b. Menjauhkan Pisaunya Dari Pandangan Binatang Kurban
Cara ini seperti yang diceritakan Ibnu Abbas Radhiallahu’anhu bahwa Rasulullah pernah melewati seseorang yang meletakkan kakinya didekat leher seekor kambing, sedangkan dia menajamkan pisaunya. Binatang itu pun melirik kepadanya. Lalu beliau bersabda (artinya): “Mengapa engkau tidak menajamkannya sebelum ini (sebelum dibaringkan, pen)?! Apakah engkau ingin mematikannya sebanyak dua kali?!.” (H.R. Ath Thabrani dengan sanad shahih)

ini klo menurut dokter agar sehat
Dokter Hewan dari Dinas Perternakan dan Pertanian Jakarta Selatan, dr Eko Henri menjelaskan, lokasi pemotongan harus dijauhkan dari tanah.
Lantai yang digunakan untuk memotong harus dialasi plastik dan tertutup tembok. Hal ini bertujuan untuk mencegah menyebarnya kuman dan penyakit dari darah hewan yang disembelih.

"Kalau itu bercampur dengan tanah atau cuma dikubur saja, nanti darahnya berceceran di mana-mana. Itu kemungkinan bisa menimbulkan bau dan mengundang lalat. Nanti, lalat itu menyebar ke makanan kita. Itu bisa jadi penyakit nanti," kata Eko
Eko menyarankan agar darah hewan dialirkan lewat sebuat septitank. Lalu, lantai yang digunakan untuk menyembelih harus dibersihkan dari darah.

Tidak hanya itu, kata dia, petugas yang membersihkan daging harus cuci tangan. Petugas yang membersihkan jeroan sapi atau kotorannya sebaiknya tidak boleh membersihkan daging atau memotong-motong daging.



Menjelang Idul Kurban Digelar Pelatihan Potong Hewan


Dinas Peternakan Perikanan dan Kelautan (Disnakanla) Kabupaten Garut kirim lima orang ikuti pelatihan pemotongan hewan di Cikole Bandung. Hal itu dilakukan untuk memberikan pemahaman kepada masyarakat yang rencananya akan dilakukan juga di setiap kecamatan untuk tingkat desa.

Dikemukakan Kadisnakanla Kabupaten Garut Hermanto, pengiriman perwakilan pelatihan potong hewan tersebut dilakukan sejak Minggu (24/10), mereka merupakan perwakilan dari pihak Dinas, perwakilan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Garut, Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) Agung Garut dan Masjid Pemkab serta dari Universitas Garut (Uniga) masing-masing satu orang untuk dilatih tata cara pemotongan hewan kurban yang baik dan halal di Cikole Bandung selama satu minggu.

Supaya dalam pemotongan hewan kurban khususnya mereka mengetahui tata caranya sehingga tidak asal motong saja, katanya, senin (25/10).

Selain itu, pihaknya juga melakukan sosialisasi sepeti yang telah dilakukannya di Kecamatan Bayongbong, Karangpawitan serta Malangbong untuk tata cara pemotongan hewan. Meskipun secara teoritisnya akan dilakukan setelah perwakilan yang dikirim ke Bandung tersebut menyelesaikan pelatihannya.

Dengan kegiatan itu diharapkan disetiap kecamatan dapat dilakukan tatacara pemotongan hewan kurban mulai dari pemilihan umur, jenis ternak yang sehat, dan cara memotong hingga menurunkan dagingnya.

Nantinya juga hasil dari pelatihan tersebut akan dikembangkan ke setiap daerah bagaimana tatacara pemotongan hewan yang dipusatkan di setiap kecamatan, sebab masyarakat sangat antusias untuk mengikuti pelatihan ini, imbuhnya.

Ditambahkannya, selain mengirimkan untuk mengikuti pelatihan memotong hewan kurban, pihaknya juga tengah membuat Surat Keputusan (SK) tim untuk pemeriksaan hewan kurban baik dari unsur Dinas, MUI, masyarakat serta kalangan yang terkait.

Tim tersebut bertugas melakukan pemeriksaan terhadap hewan kurban yang dijualnya mulai dari kesehatan, kecukupan umur serta yang lainnya terutama bagi yang berada di lapak-lapak penjualan yang berada di pinggir jalan yang biasanya dadakan. Tim itu bertugas untuk mengawasi kesehatan hewan yang dijual, kelayakan untuk dijual bagi kurban, jumlah, serta asal hewan tersebut, terangnya.

Dengan adanya tim tersebut, diharapkan kenakalan yang dilakukan pedagang maupun pembelinya dalam menjual hewan tersebut dapat terawasi, Jangan sampai hewan yang belum cukup umur sudah dipakai kurban serta mereka juga dapat dilibatkan dalam pengawasan penjualan hewan kurban, kesehatan hingga cara pemotongannya.

Dia mengatakan untuk tahun sekarang menghadapi kurban, pihaknya telah siap mulai dari penyediaan hewan kurban baik penjualan yang dilakukan secara timbang berat hidup hewan. Selain itu menyiapkan tim periksa kesehatan hewan kurban terutama yang berada di lapak-lapak pinggir jalan sampai ke mendidik bagaimana tatacara memotong hewan hingga menurunkan dagingnya.





c. Menghadapkan Binatang Kurban Kearah Kiblat
Sebagaimana hal ini pernah dilakukan Ibnu Umar Radhiallahu’anhu dengan sanad yang shahih.
d. Tata Cara Menyembelih Unta, Sapi, Kambing Atau Domba
Apabila sesembelihannya berupa unta, maka hendaknya kaki kiri depannya diikat sehingga dia berdiri dengan tiga kaki. Namun bila tidak mampu maka boleh dibaringkan dan diikat. Setelah itu antara pangkal leher dengan dada ditusuk dengan tombak, pisau, pedang atau apa saja yang dapat mengalirkan darahnya.
Sedangkan bila sesembelihannya berupa sapi, kambing atau domba maka dibaringkan pada sisi kirinya, kemudian penyembelih meletakkan kakinya pada bagian kanan leher binatang tersebut. Seiring dengan itu dia memegang kepalanya dan membiarkan keempat kakinya bergerak lalu menyembelihnya pada bagian atas dari leher. (Asy Syarhul Mumti’ 7/478-480 dengan beberapa tambahan)
e. Berdoa Sebelum Menyembelih
Lafadz doa tersebut adalah:
- ÈöÓúãö Çááåö æóÇááåõ ÃóßúÈóÑõ
Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar.” (H.R. Muslim)
- ÈöÓúãö Çááåö æóÇááåõ ÃóßúÈóÑõ Çóááøóåõãøó åóÐóÇ ãöäúßó æóáóßó
Dengan nama Allah dan Allah itu Maha Besar, Ya Allah ini adalah dari-Mu dan untuk-Mu.” (H.R. Abu Dawud dengan sanad shahih)
Tidak Memberi Upah Sedikitpun Kepada Penyembelih Dari Binatang Sembelihannya
Larangan ini dipaparkan Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu: “Aku pernah diperintah Rasulullah untuk mengurus kurban-kurban beliau dan membagikan apa yang kurban itu pakai (pelana dan sejenisnya pen) serta kulitnya. Dan aku juga diperintah untuk tidak memberi sesuatu apapun dari kurban tersebut (sebagai upah) kepada penyembelihnya. Kemudian beliau mengatakan: “Kami yang akan memberinya dari apa yang ada pada kami.” (Mutafaqun ‘alaihi)
Boleh Memanfaatkan Sesuatu Dari Binatang Kurban
Diperbolehkan untuk memanfaatkan sesuatu dari binatang tersebut seperti kulit untuk sepatu, tas, tanduk untuk perhiasan dan lain sebagainya. Hal ini didasarkan hadits Ali bin Abi Thalib Radhiallahu’anhu tadi.
Tidak Boleh Menjual Sesuatupun Dari Binatang Kurban
Larangan ini berlaku untuk seorang yang berkurban, dikarenakan menjual sesuatu dari kurban tersebut keadaannya seperti mengambil kembali sesuatu yang telah disedekahkan, yang memang dilarang Rasulullah . Beliau bersabda (artinya):
Permisalan seseorang yang mengambil kembali sedekahnya seperti anjing yang muntah kemudian menjilatinya lalu menelannya.” (H.R. Muslim dan Al Bukhari dengan lafadz yang hampir sama)
Disyariatkan Pemilik Kurban Memakan Daging Kurbannya
Diantara dalil yang mendasari perbuatan ini secara mutlak (tanpa ada batasan waktu) adalah firman Allah (yang artinya):
Maka makanlah daging-daging binatang tersebut dan berilah makan kepada orang fakir.” (Al Hajj : 28)
Demikian juga sabda Nabi (yang artinya):
Makanlah kalian, berilah makan (baik sebagai sedekah kepada fakir atau hadiah kepada orang kaya) dan simpanlah (untuk kalian sendiri).” (H.R. Bukhari)
Adapun ketentuan jumlah yang dimakan, diinfaqkan maupun yang disimpan maka tidak ada dalil yang sah tentang hal itu. Wallahu a’lam. Hanya saja, alangkah mulianya apa yang pernah dikerjakan Rasulullah ketika beliau hanya mengambil sebagian saja dari kurban sebanyak 100 unta. (H.R. Muslim)
Mutiara Hadits Shahih
Hadits Abu Qatadah Al Anshari :
Ãóäøó ÑóÓõæúáó Çááåö ÓõÆöáó Úóäú Õóæúãö íóæúãö ÚóÑóÝóÉó ÝóÞóÇáó: íõßóÝøöÑõ ÇáÓøóäóÉó ÇúáãóÇÖöíóÉó æóÇúáÈóÇÞöíóÉó
Bahwa Rasulullah pernah ditanya tentang puasa Arafah (9 Dzulhijjah). Maka beliau menjawab: “Menghapus dosa setahun yang lalu dan yang akan datang.”






Tidak ada komentar:

Posting Komentar