>>> Pembuktian bekas Hak Lama dan Hak Milik Adat dilakukan melalui alat-alat bukti mengenai adanya hak tersebut berupa bukti-bukti tertulis, keterangan saksi dan atau pernyataan yang bersangkutan yang kadar kebenarannya dianggap cukup oleh pejabat yang berwenang.
>>> Dalam hal tidak atau tidak lagi tersedia secara lengkap alat-alat pembuktian tersebut di atas, pembukuan hak dapat dilakukan berdasarkan kenyataan penguasaan fisik selama 20 (duapuluh) tahun atau lebih secara berturut-turut dengan syarat:
* penguasaan tersebut dilakukan dengan itikad baik dan secara terbuka serta diperkuat oleh kesaksian yang dapat dipercaya;
* penguasaan tersebut tidak dipermasalahkan oleh masyarakat hukum adat atau desa/kelurahan yang bersangkutan atau pihak lain.
>>> Dalam rangka menilai kebenaran alat bukti tersebut dilakukan pengumpulan dan penelitian data fisik dan data yuridis atas tanah yang bersangkutan.
>>> Data fisik dan data yuridis tersebut kemudian diumumkan di kantor Desa/Kelurahan, kantor Kecamatan, Kantor Ajudikasi, Kantor Pertanahan, dan tempat-tempat lain yang dianggap perlu selama 60 (enampuluh) hari untuk permohonan rutin (sporadik) dan 30 (tigapuluh) hari untuk pendaftaran melalui proyek Ajudikasi (sistematik).
>>> Apabila melewati waktu pengumuman tidak terdapat keberatan atau gugatan dari pihak manapun, maka pembukuan hak dapat dilakukan dan sertipikat hak atas tanah dapat diterbitkan.
>>> Dokumen yang diperlukan untuk pendaftaran Konversi:
@ surat permohonan konversi
@ mengisi DI.201 dan formulir-formulir kelengkapannya
@ identitas pemohon
@ asli bukti pemilikan (salah satu dari yang ada berikut ini):
* grosse akta hak eigendom, atau
* surat tanda bukti hak milik berdasarkan Peraturan Swapraja, atau
* sertipikat hak milik menurut PMA No.9/1959, atau
* surat keputusan pemberian hak milik, atau
* petuk pajak bumi/landrente, girik, pipil, kekitir dan verponding Indonesia, atau
* akta pemindahan hak yang dibuat di bawah tangan yang dibubuhi tanda tangan kesaksian oleh kepala Adat/Desa/Kelurahan sebelum berlakunya PP No.24/1997, atau
* akta pemindahan hak yang dibuat PPAT, atau
* lain-lain alat pembuktian yang berlaku menurut ketentuan perundangan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar