Rabu, 09 November 2011

Whistle Blower penting ga kah di indungi?

Whistle Blower menurut saya  wajib memperoleh Perlindungan


menurut  ssaya pribadi  whistle blower: saksi kunci atau orang yang melaporkan penyimpangan yang terjadi dalam suatu lembaga atau perusahaan. Keduanya bisa dilihat dari dua sisi: sebagai "martir" yang dengan sadar berkorban demi kepentingan publik--penegakan hukum dan pemberantasan korupsi. Atau, dapat pula dipandang sebagai orang yang "mencuri" kesempatan untuk memburu ketenaran dan popularitas di tengah skandal keterlibatan mereka.
Tak elok tentunya berspekulasi motif mana yang membuat seseorang "berani" menjadi whistle blower. Yang jelas, informasi mereka merupakan sumbangan penting bagi upaya pemberantasan korupsi sebagai wujud apresiasi dan partisipasi masyarakat.
Ancaman
Langkah yang dilakukan whistle blower bukannya tanpa risiko. Sebagai saksi kunci, keduanya mengalami tiga ancaman sekaligus. Pertama, ancaman dari orang-orang yang mereka beberkan namanya. Berbagai macam intimidasi bisa terjadi, termasuk yang terburuk berupa penghilangan nyawa diri atau keluarga seorang whistle blower
para whistle blower berisiko terkena efek "senjata makan tuan" dari pengakuan dan informasi yang mereka berikan kepada media massa, lembaga antikorupsi, pengacara, pemilik perusahaan atau aparat hukum lainnya. Ucapan mereka kerap dijadikan sasaran delik pencemaran nama baik oleh nama-nama yang mereka sebutkan. Sehingga tak jarang whistle blower justru dijebloskan ke penjara.
Ketiga, ancaman yang juga bakal dihadapi oleh whistle blower datang dari kalangan internal perusahaan atau institusi.Whistle blower menghadapi risiko penurunan pangkat, skorsing, intimidasi, atau diskriminasi dari institusi tempatnya bekerja yang merasa dirugikan dan dipermalukan atas pelaporannya.
Insentif
Melihat beratnya risiko yang bakal dihadapi oleh whistle blower, cukup beralasan bila baru segelintir orang yang "berani" menjadi whistle blower. Apalagi masih banyak aparat penegak hukum yang belum memahami wacana whistle blower ini. Tak aneh bila banyak orang yang mengetahui suatu skandal, penyimpangan, atau korupsi memilih berdiam diri ketimbang "buka mulut". Jaminan perlindungan hukum dan keamanan saja belum tentu bisa diperoleh, apalagi reward dan insentif sebagaimana diamanatkan undang-undang.
Karena itu, mengingat besarnya risiko yang harus ditanggung oleh seorang whistle blower, maka, pertama, perlindungan hukum dan keamanan dari aparat hukum perlu menjadi jaminan. Di Indonesia, jaminan hukum dan keamanan bagi whistle blower diberikan oleh Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, sebagaimana diatur dalam pasal 8, 31, dan 36. Di sinilah kita membutuhkan komitmen, kesungguhan, dan kerja sama aparat penegak hukum dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban.
Perlindungan hukum dapat berupa kekebalan yang diberikan kepada pelapor dan saksi agar tidak dapat digugat atau dituntut secara perdata. Tentu dengan catatan, sepanjang yang bersangkutan bukan pelaku tindak pidana itu sendiri. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 10 ayat 1 UU Perlindungan Saksi. Adapun perlindungan keamanan meliputi perlindungan atas keamanan pribadi seorang whistle blower dari ancaman fisik maupun mental, yang membahayakan diri, keluarga, dan harta bendanya. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 5 ayat 1 UU Perlindungan Saksi.
Ketentuan mengenai perlindungan hukum dan keamanan ini diperkuat oleh UU Nomor 25 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Peraturan ini ditindaklanjuti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2003 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus terhadap Pelapor dan Saksi, dan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2005 tentang Tata Cara Perlindungan Khusus bagi Pelapor dan Saksi Tindak Pidana Pencucian Uang, yang berlaku sejak 30 Desember 2005.
Kedua, whistle blower perlu dilindungi hak-haknya sebagai karyawan perusahaan atau institusi tempat dia bekerja. Mengacu ke Amerika Serikat, setelah kasus skandal akuntansi keuangan yang menggegerkan bursa saham akibat manipulasi yang dilakukan dua perusahaan raksasa WorldCom dan Enron, lahirlah Sarbanes-Oxley Act (SOA) 2002.
SOA 2002 kemudian menjadi payung hukum yang melindungi whistle-blower. Salah satu pasalnya mengatur bahwa perusahaan tidak akan menurunkan pangkat, melakukan skorsing, mengintimidasi, atau melakukan diskriminasi terhadap karyawan yang melakukan pelaporan atas penyimpangan yang terjadi.
Terakhir, yang juga mesti dipertimbangkan adalah pemberian insentif hukum kepada whistle blower yang menjadi tersangka atau terdakwa, berupa keringanan hukuman. Perlakuan ini telah diatur dalam Pasal 10 ayat 2 UU Perlindungan Saksi. Mengenai hal ini, kita mungkin bisa becermin pada Korea Selatan, yang menjanjikan reward US$ 2 juta bagi whistle blower. Tak hanya itu, whistle blowe> juga dijamin tak akan diberhentikan dari pekerjaan dan memperoleh perlindungan khusus bila ada ancaman.
Jika aparat penegak hukum dapat memberikan jaminan hukum dan keamanan kepada saksi pelapor, apalagi ditambah pemberian reward seperti di Korea Selatan, tentunya akan lebih banyak orang yang "berani" melaporkan berbagai penyimpangan atau korupsi, atau bahkan menjadikan dirinya "martir" pemberantasan korupsi di negeri ini.



fb comen

Tidak ada komentar:

Posting Komentar