Advertising Fee (Biaya Periklanan)
Advertising Fee (Biaya Periklanan) merupakan biaya yang dibayarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) untuk membiayai pos pengeluaran/belanja iklan dari franchisor yang disebarluaskan secara nasional/international. Besarnya advertising fee biasanya 3% dari penjualan. Tidak semua franchisor mengenakan advertising fee kepada franchiseenya. Alasan dari adanya advertising fee adalah kenyataan bahwa tujuan dari jaringan waralaba adalah membentuk satu skala ekonomi yang demikian besar sehingga biaya-biaya per outletnya menjadi sedemikian effisiennya untuk bersaing dengan usaha sejenis. Mengingat advertising fee merupakan pos pengeluaran yang dirasakan manfaatnya oleh semua jaringan, maka setiap anggota jaringan (franchisee) diminta untuk memberikan kontribusi dalam bentuk advertising fee.
Approved Supplier
Supplier produk, bahan baku atau jasa yang telah ditunjuk dan dipilih oleh pihak franchisor.
Area Franchise
Hak waralaba yang diberikan kepada individu atau perusahaan meliputi wilayah geografis yang telah ditentukan dalam perjanjian waralaba (Franchise Agreement). Pada prakteknya Area Franchisee dapat diberikan target dan dead line berkaitan dengan jumlah outlet yang harus dibuka dalam kurun waktu tertentu. Area Franchisee dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya kepada Individual atau Multiple Franchisee.
>Assosiasi Franchise Indonesia (AFI)
AFI adalah assosiasi waralaba yang berada di Indonesia, berkedudukan di Jakarta. Saat ini diketuai oleh Bp. Anang Sukandar.
>Broker
Broker adalah profesional mandiri yang menjual franchise atas nama dan persetujuan pihak franchisor.
>Business Format Franchising (Waralaba Format Bisnis)
Waralaba format bisnis merupakan jenis waralaba yang paling maju. Dalam waralaba format bisnis, Franchisor memberikan hak (lisensi) kepada franchisee untuk menjual produk/jasa menggunakan merek, identitas dari sistem yang dimiliki franchisor. Selain itu franchisor juga melatih franchisee dalam hal pemasaran, penjualan, pengelolaan stock, akunting, personalia, pemeliharaan, pengembangan bisnis dan semua aspek berkaitan dengan pengelolaan usaha bersangkutan. Selain itu dalam waralaba format bisnis franchisor juga memberikan dukungan yang berkesinambungan kepada para franchisee-nya dalam bentuk konsultansi usaha, internal audit, pemusatan pembelian untuk mendapatkan harga terbaik, pengembangan produk dan advertising.
>Conversion Franchise (Waralaba Konversi)
Waralaba konversi adalah jenis waralaba dimana franchisor memberikan lisesnsi kepada usaha sejenis milik franchise untuk bergabung di dalam rantai usaha yang dimiliki franchisor mempergunakan merek, logo dan sistem operasi franchisor. Format waralaba seperti ini diterapkan oleh rantai hotel misalnya choice hotel.
>Development Agreement
Development Agreement adalah perjanjian antara franchisor dengan Master Franchisee atau Area Franchisee berkaitan dengan komitment franchisee dalam hal target pengembangan jaringan waralaba di area geografis yang dimilikinya.
>Direktorat Perdagangan Dalam Negeri
Salah satu direktorat dalam lingkungan Departemen Perdagangan dan Perindustrian yang membina industri waralaba di Indonesia. Direktorat ini beralamat di Gedung Direktorat Jendral Perdagangan Dalam Negeri Jl. Ridwan Rais Jakarta Pusat.
>Disclosure
Disclosure merupakan satu kewajiban dari franchisor kepada calon franchisee. Disclosure merupakan penyajian fakta berupa kondisi penjualan, personalia maupun keuangan dari franshisor kepada calon franchisee. Fakta-fakta yang disajikan ini merupakan dokumen yang sifatnya rahasia, dan tidak boleh digunakan oleh calon franchisee untuk kepentingan pribadi, selain untuk mengetahui kondisi usaha dari farnchisor sebelum memutuskan pembelian hak waralaba. Disclosure pada awal pembelian hak waralaba dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering Circular). Dalam praktek selanjutnya disclosure agreement kadang dilakukan jika franchisor memberikan satu informasi baru berkaitan dengan usaha waralaba tersebut kepada para franchiseenya.
>Disclosure Document
Disclosure Document dikenal juga dengan sebutan FOC (Franchise Offering Circular). Di dalam FOC harus tercantum neraca, dan P&L Statement dalam periode 3 tahun kebelakang yang sudah diaudit oleh akuntan publik. FOC diberikan paling tidak sepuluh hari sebelum calon franchisee memutuskan untuk membeli atau tidak hak waralaba yang ditawarkan oleh franchisor. Ketelitian dan disiplin calon farnchisee untuk meminta FOC kepada franchisor merupakan salah satu faktor yang dapat melindungi calon franchisee atas investasi yang akan ditanamkannya. Jangan membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak mau memberikan FOC kepada calon franchiseenya.
>Distributorship (Dealer)
Distributorship merupakan hak yang diberikan oleh pabrikan atau wholesaleer kepada individu/perusahaan untuk menjual produk atau jasa kepada pihak lain. Distributorship adalah cikal bakal dari format waralaba Umumnya distributorship yang hanya menyangkut perpindahan kepemilikan produk bukan merupakan format waralaba. Namun demikian ditributorship yang mencantumkan adanya disclosure dalam persyaratan kerjasamanya dapat disebut sebagai salah satu format waralaba yang paling sederhana.
>Fee
Fee merupakan biaya yang harus dikeluarkan oleh penerima waralaba (franchisee) kepada pemberi waralaba (franchisor) yang umumnya dihitung berdasarkan persentase penjualan.
>Franchise
Lihat Waralaba
>Franchise Resale
Franchise resale adalah proses pembelian usaha franchise atau outlet yang telah berdiri dan beroperasi. Franchisee pemilik outlet dapat menjual franchise atau outlet mereka karena beberapa alasan seperti : pensiun, pindah tempat tinggal ke daerah lain, menjalankan usaha lainnya dan lain sebagainya. Harga pembelian ini bisa jadi lebih tinggi daripada investasi awal bila selama beroperasi outlet tersebut memliki catatan pendapatan yang besar dan konsisten. Membeli usaha franchise yang telah berjalan dapat meminimalisir resiko kegagalan.
>Franchisee (Pewaralaba)
Franchisee adalah individu/perusahaan yang diberikan hak oleh franchisor dengan cara membeli hak tersebut untuk area dan periode tertentu.
>Franchisor (Perusahaan Waralaba)
Franchisor adalah perusahaan yang memberikan hak kepada pihak lain untuk mendistribusikan satu produk/jasa mempergunakan merek, logo dan sistem operasi yang dimilikinya.
>Franchise Fee (Biaya Pembelian Hak Waralaba)
Franchise Fee adalah biaya pembelian hak waralaba yang dikeluarkan oleh pembeli waralaba (franchisee) setelah dinyatakan memenuhi persyaratan sebagai franchisee sesuai kriteria franchisor. Umumnya franchise fee dibayarkan hanya satu kali saja. Franchisee fee ini akan dikembalikan oleh franchisor kepada franchisee dalam bentuk fasilitas pelatihan awal, dan dukungan set up awal dari outlet pertama yang akan dibuka oleh franchisee.
>Franchise Offering Circular (FOC)
FOC merupakan disclosure document yang diberikan oleh franchisor kepada kandidat franchisee yang telah terkualifikasi, sebelum ia memutuskan penandatanganan perjanjian waralaba. FOC berisi fakta-fakta fiansial maupun non finansial berkaitan dengan franchisor dan para franchisee yang ada saaat ini dan yang telah berhenti. Di Amerika Serikat, untuk melindungi investor (calon franchisee), FOC harus dipelajari oleh calon franchisee paling tidak selama 10 hari. Dalam waktu ini franchisor tidak didijinkan untuk mempengaruhi dan calon franchisee belum diijinkan untuk menandatangani perjanjian waralabanya. Untuk kondisi Indonesia, FOC baru merupakan satu kewajiban yang harus diberikan oleh franchisor, tanpa ada batas waktu yang jelas seperti halnya di Amerika Serikat.
>Hak Cipta (Copyright)
Hak cipta adalah hak eklusif sesesorang untuk menggunakan dan memberikan lisensi kepada orang lain untuk menggunakan kepemilikan intelektual tersebut misalnya sistem kerja, buku, lagu, logo, merek, materi publikasi dan sebagainya.
>Housemark
Housemark adalah merek dagang yang digunakan sebagai identitas untuk membedakan perusahaan dengan perusahaan lainnya. Housemark dapat berupa nama perusahaan, nama produk atau kumpulan produk atau bahkan nama gabungan dengan merek dagang (trademark/servicemark) lainnya.
>Identify Items
Identify items adalah item-item seperti kemasan, seragam, POS materials, signage, bahan baku dan sebagainya yang harus digunakan oleh franchisee. Item-item ini terdaftar sebagai merek dagang yang dimiliki oleh franchisor.
>Individual Franchisee
Individual Franchisee adalah franchisee yang bertindak atas nama sendiri yang memegang hak waralaba untuk satu outlet saja, dan tidak dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya.
>Initial Investment
Initial investment adalah modal awal yang harus disetorkan dan dimiliki oleh franchisee pada saat memulai usaha waralabanya. Initial investment terdiri atas franchise fee, investasi untuk fixed asset dan modal kerja untuk menutup operasi selama bulan-bulan awal usaha waralabanya.
>Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba (Franchisee's Qualification Questionnaire)
Kuestioner Kualifikasi Pewaralaba adalah dokumen yang disiapkan oleh franchisor untuk dilengkapi oleh kandidat franchisee. Dokumen ini berisi informasi untuk meentukan apakah kandidat mampu dan memiliki motivasi untuk memulai usaha seperti yang dimiliki franchisor. Isi dari dokumen ini misalnya tentang siapa, dan mengapa kandidat tertarik membeli hak waralaba dari franchisor. Kemudian berapa besar kemampuan finansial dari kandidat dan sebagainya.
>Manual Operasi (Operating Manual)
Manual Operasi dibuat oleh franchisor sebagai panduan operasional bagi franchisee. Manual operasi merupakan panduan yang komprehensif dan detail tentang bagaimana cara-cara melakukan fungsi-fungsi operasional dalam menjalankan bisnis franchisor. Di dalam manual ini dapat tercantum bab berkaitan dengan operasional, personalia, marketing, keuangan, kehumasan, customer service, perawatan dan sebagainya. Penyimpangan terhadap manual operasioanl dapat menyebabkan franchisee kehilangan hak waralabanya.
>Master Franchisee
Master Franchisee adalah franchisee yang mendapatkan hak waralaba langsung dari Franchisor meliputi area geografis tertentu yang umumnya meliputi satu wilayah hukum (negara). Master Franchisee dapat menjual hak waralabanya kepada Area, Multiple maupun Individual Franchisee.
>Mystery Shoppers
Mystery Shopper adalah satu alat yang digunakan oleh franchisor atau franchisee untuk menilai seberapa baik penerapan standar operasional di satu outlet dilihat dari sisi pelanggan.
>Multiple Franchisee
Multiple Franchisee adalah franchisee yang memegang hak waralaba untuk lebih dari satu outlet di area geografis tertentu, namun tidak dapat menjual hak waralaba yang dimilikinya.
>Outlet Milik Franchisor (Company Owned Outlet, Pilot Store)
Franchisor yang terpercaya adalah franchisor yang telah terbukti sukses dan mengoperasikan outlet milik mereka sendiri yang dinamakan Company Owned Outlet atau Pilot Store. Jangan pernah membeli hak waralaba dari franchisor yang tidak memiliki outlet yang sejenis dengan outlet yang dipasarkan hak waralabnya.
>Penawaran (Offer)
Penawaran merupakan komunikasi lisan atau tertulis dari franchisor kepada calon franchisee. Komunikasi tertulis dapat berupa prospektus dan sebagainya.
>Peraturan Waralaba
Peraturan berkaitan dengan waralaba di Indonesia saat ini terdiri atas:
1. Keputusan Menteri Perdagangan RI No. 12/M-DAG/PER/3/2006 Tentang Ketentuan dan Tata Cara Penerbitan Surat Tanda Pendaftaran Usaha Waralaba.
2. Undang-Undang No. 14 Tahun 2001 tentang Paten.
3. Undang-Undang No. 15 Tahun 2001 tentang Merek.
4. Undang-Undang No. 30 tahun 2000 tentang Rahasia Dagang.
>Perjanjian Waralaba (Franchise Agreement)
Perjanjian waralaba merupakan kumpulan persyaratan, ketentuan dan komitment yang dibuat dan dikehendaki oleh franchisor bagi para franchisee-nya. Didalam perjanjian waralaba tercantum ketentuan berkaitan dengan hak dan kewajiban franchisee dan franchisor, misalnya hak teritorial yang dimiliki franchisee, persyaratan lokasi, ketentuan pelatihan, biaya-biaya yang harus dibayarkan oleh franchisee kepada franchisor, ketentuan berkaitan dengan lama perjanjian waralaba dan perpanjangannya dan ketetentuan lain yang mengatur hubungan antara franchisee dengan franchisor.
>Pro Forma Keuangan (Financial Pro Forma)
Proforma keuangan dalam waralaba umumnya terdiri atas Neraca, Laporan Rugi Laba dan Laporan Arus Kas. Ketiga janis laporan ini merupakan laporan yang wajib diberikan oleh franchisor kepada calon franchisee-nya, sebelum Perjanjian Waralaba ditandatangani.
>Protected Territory
Protected Territory adalah batas geografis yang diberikan oleh franchisor kepada franchisee secara ekslusif. Di dalam area Protected Territory, franchisor tidak diperbolehkan memberikan hak waralaba untuk bisnis sejenis kepada pihak lain atau mendirikan bisnis serupa dengan tujuan menyaingi atau pun tidak usaha yang dimilki franchisee.
>Quality Control (Audit Operasional)
Quality Control (Audit Operasional) merupakan metode yang dilakukan oleh franchisor untuk menjamin standar operasional yang tercantum dalam Manual Operasi dijalankan secara konsisten di jaringan waralabanya.
>Rahasia Dagang (Trade Secret)
Rahasia dagang merupakan pengetahuan yang dimiliki oleh franchisor yang diberikan kepada franchisee akibat ditandatanganinya perjanjian waralaba diantara mereka. Rahasia dagang dapat berupa prosedur operasi, resep atau pun daftar pelanggan dan pemasok.
>Renewal
Renewal adalah hak yang diberikan kepada seorang franchisee untuk memperpanjang masa lisensi atau kontrak franchise setelah masa berlakunya berakhir. Perjanjian waralaba (franchise agreement) harus mencantumkan kondisi-kondisi dimana kedua belah pihak (franchisor dan franchisee) dapat memperpanjang kontrak (renewal) atau mengakhirinya.
>Royalty fee
Royalty fee adalah biaya berjalan atau periodik yang harus dibayar oleh franchisee kepada pihak franchisor atas penggunaan brand atau merk usaha franchisor serta dukungan/support dari pihak franchisor.
>Signature Product
Signature Product merupakan produk/Jasa yang dijual franchisor yang merupakan identitas sekaligus satu merek dagang ekslusif yang dikenal luas dan seringkali mewakili identitas bagi perusahaan tersebut, misalnya es teler bagi Es Teler 77 atau Big Mac untuk McDonald's. Franchisor yang berhasil selalu memiliki signature product yang memiliki awareness, citra positif dan diterima baik di pasar.
>Slick
Slick merupakan materi iklan siap tayang yang disiapkan oleh franchisor untuk para franchisee-nya. Adanya materi iklan siap pakai ini akan mempermurah biaya iklan dan marketing dari franchisee.
>Studi Kelayakan Pewaralaba (Franchisee Feasibility Studies)
Waralaba merupakan metode yang effektif dan terbukti sukses untuk mendapatkan dana ekspansi eksternal dengan resiko terendah. Agar Franchisee dapat sesukses Franchisor, maka perlu dilakukan Studi Kelayakan Pewaralaba. Studi ini bertujuan untuk mengenali dan menemukan apakah calon franchisee memiliki karakteristik tertentu yang dimiliki oleh franchisor saat merintis usaha tersebut dari nol.
>Termination (Pemutusan Hubungan Franchise)
Termination atau pemutusan hubungan franchise adalah kondisi-kondisi yang tercantum dalam perjanjian franchise (franchise agreement) dimana kedua pihak dapat memutuskan hubungan kontrak franchise, misalnya karena pelanggaran kontrak dan kondisi lainnya.
>Turnkey
Turnkey dalah satu kondisi dimana franchisor bertanggung jawab terhadap dimulainya usaha franchisee mulai dari nol sampai pintu toko dibuka untuk pertama kalinya bagi pelanggan.
>Tying
Tying merupakan kebijakan yang dilakukan oleh franchisor untuk memaksa franchisee membeli produk tertentu dari franchisor sebagai syarat untuk pembelian produk lainnya. Di Amerika Serikat, Tying adalah illegal jika harga produk yang ditawarkan franchisor ternyata tidak lebih murah dari harga pasar.
>Waralaba (Franchise)
Waralaba merupakan salah satu bentuk format bisnis dimana pihak pertama yang disebut franchisor memberikan hak kepada pihak kedua yang disebut franchisee untuk mendistibusikan barang/jasa dalam lingkup area geografis dan periode waktu tertentu mempergunakan merek, logo, dan sistem operasi yang dimiliki dan dikembangkan oleh franchisor. Pemberian hak ini dituangkan dalam bentuk perjanjian waralaba (franchise agreement).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar