Ditulis oleh Dewan Asatidz |
Nisab yang ada, yaitu seharga 85 gr emas murni dalam satu tahun. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jika gaji yang diperoleh selama setahun mencapai jumlah tersebut, maka terkena wajib zakat, dan jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak terkena wajib zakat. Pengajian: ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (3) Pada edisi terdahulu telah kami jelaskan dasar-dasar fiqhiyah kewajiban pembayaran zakat profesi dengan dua bentuknya. Untuk menambah kejelasannya akan kami kemukakan sebagaian contoh praktis cara penghitungan zakat tersebut sebagaimana berikut: Contoh pertama, zakat gaji. Seorang pegawai Muslim pada suatu instansi mendapat gaji bulanan sebagai berikut: - US$. 720,- gaji pokok - US$. 150,- uang penyemangat tiap bulan - US$. 100,- gaji tunjangan setiap bulan - US$. 50,- imbalan pekerjaan bulanan - Tambahan dari instansi sebesar 15% gaji untuk asuransi - US$. 300,- uang insentif pada bulan Juli - US$. 150,- uang ganti tranportasi pada tugas dinas bulan Agustus. Potongan-potongan yang dikenakan sebesar: 10% dari jumlah gaji kotor untuk iuran wajib asuransi; US$. 20,- per bulan pajak pendapatan kerja; US$. 70,- potongan dari gaji pokok sebagai ganti rugi/sanksi yang ditimpakan terhadapnya pada bulan Maret. Uraian penghitungan zakatnya sebagai berikut: Pertama, kondisi pembayaran zakat. Bahwa zakat dibayarkan secara langsung saat penerimaan upah/gaji, sesuai ketentuan fiqhiyyah yang dipilih di muka tentang gaji-zakat uang yang digunakan saat pemanfaatan/penerimaannya-yang diambil setiap bulan, maka zakat dibayarkan tiap bulan, saat penerimaan. Kedua, karena kewajiban pengeluaran zakat mensyaratkan tercapainya nisab kekayaan, maka pendapatan bersih yang diperoleh harus diukur dengan nisab yang ada, yaitu seharga 85 gr emas murni dalam satu tahun. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jika gaji yang diperoleh selama setahun mencapai jumlah tersebut, maka terkena wajib zakat, dan jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak terkena wajib zakat. Dan karena zakat dikeluarkan tiap bulan, maka nisab bulanannya ditentukan sebesar US$. 92,- atau lebih (US$. 1.105,-/tahun : 12 bulan) Berdasarkan uraian di atas, jika gaji bersih pegawai setiap bulannya mencapai US$. 92,- atau lebih, maka ia telah terkena wajib zakat. Jika kurang, maka tidak terkena wajib zakat. Dan dalam contoh di atas, jumlah gaji yang diperoleh si pegawai melebihi jumlah nisab bulanan, maka telah terkena kewajiban membayar zakat. Tiga, penghitungan dimulai dari jumlah gaji bersih, bukan dari jumlah gaji kotor yang menjadi haknya, karena syarat pengeluaran zakat adalah kepemilikan sempurna-yang berarti mempunyai hak membelanjakan kekayaan/uangnya sendiri. Berdasarkan hal ini, maka sejumlah uang yang ada di rekening asuransi bukan menjadi miliknya yang sempurna, karena tidak memungkinkan membelanjakannya sesuai keinginan sendiri. Dengan demikian, tidak diperhitungkan sebagai gajinya. Begitu pula, uang ganti transpot tidak termasuk dalam wi`â'/ukuran wajib zakat, karena uang tersebut merupakan ganti dari pengeluaran sebelumnya. Keempat, berdasarkan data-data di muka-pada contoh di atas-, gaji yang diterima pegawai tiap bulannya adalah sama, kecuali pada bulan Maret di mana terjadi pengurangan US$. 70,- sebagai pembayaran sanksi yang menimpanya. Begitu pula bulan Juli, di mana terjadi penambahan uang penyemangat sebesar US$. 300,-. Karena itu, penghitungan zakat bisa dilakukan sama tiap bulannya selama satu tahun. Sementara untuk bulan Maret dan Juli akan dihitung terpisah. Inilah yang akan kita bicarakan pada edisi berikutnya. Insyaallah. |
Kamis, 09 September 2010
ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (3)
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar