Kamis, 09 September 2010

ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (2)




Ditulis oleh Dewan Asatidz
Nisab dan nilai zakat profesi, yaitu jumlah tertentu kekayaan yang harus dibayarkan zakatnya jika mencapai jumlah tersebut. Nisab zakat profesi disamakan dengan harga 85 gr emas murni yang berlaku saat pengeluaran zakat. Ukuran wi`â' zakat (wi`â' zakat = standar zakat, ukuran standar zakat) profesi. Penentuan wi`â' zakat profesi bisa dilakukan dengan cara berikut: - Untuk gaji, upah, dan sejenisnya standar ditentukan dengan jumlah pendapatan bersih yang diterima pegawai atau pekerja, bukan dengan jumlah pendapatan kotor, di mana masih dikurangi pajak, dan iuran pekerja untuk jaminan sosial. - Untuk hasil kerja bebas standar ditentukan dengan pendapatan bersihnya setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran saat pelaksanaan usaha semisal biaya sewa tempat, upah para pembantu, biaya listrik, alat-alat tulis, biaya langganan telepon, dan seterusnya. Nisab dan nilai zakat profesi, yaitu jumlah tertentu kekayaan yang harus dibayarkan zakatnya jika mencapai jumlah tersebut. Nisab zakat profesi disamakan dengan harga 85 gr emas murni yang berlaku saat pengeluaran zakat. Barangsiapa pendapatan pertahunnya mencapai jumlah di atas atau lebih, maka ia berkewajiban membayar zakat. Dan jika kurang dari jumlah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan. Kondisi, realita, dan waktu pembayaran zakat profesi. Kapankah zakat profesi dikeluarkan? Di sini kita bedakan antara tiga kondisi, sebagai berikut: Kondisi pertama, pegawai dan karyawan yang menerima gajinya bulanan. Gaji yang diterima tiap bulan dikalikan 12 bulan. Jika mencapai nisab atau lebih, maka zakat dikeluarkan tiap menerima gaji per bulan. Dengan demikian, berdasarkan harga satu gram emas saat ini, sebagaimana disebut di atas. Orang yang gaji atau upah bersihnya tiap bulan mencapai nisab atau lebih, maka telah berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah gaji bulanan tersebut, dengan tidak melupakan pengeluaran-pengeluaran rutin, tunjangan-tunjangan, dan pengurangan-pengurangan saat tidak masuk kerja. Kondisi kedua, bagi para profesionalis yang memperoleh upahnya sepanjang hari-setiap kali ada kerjaan, order, pasien-, maka pengeluaran zakatnya bisa ditentukan pada setiap, misalnya, minggu atau bulan. Pendapatannya dihitung pada jangka waktu tersebut dikurangi pengeluaran-pengeluaran untuk biaya operasional profesi, dan sisanya dihitung untuk dizakati. Kondisi ketiga, bagi para pekerja bebas, semisal dokter, insinyur, dan pengacara biasanya mencatat pendapatan dan pengeluarannya dalam daftar penghitungan. Dengan demikian, dimungkinkan penundaan pembayaran zakat sampai akhir tahun setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran dan tinggal pendapatan bersih untuk dizakati. Jika tidak terdapat daftar catatan, maka kekayaan dihitung dan dizakati sebagaimana pada kondisi kedua. Dalam fiqh konvensional dikatakan, "jika seseorang menginvestasikan uang, kemudian ingin membelanjakannya sebelum bulan pengeluaran zakat, maka hendaklah zakat dibayar terlebih dahulu, baru kemudian membelanjakannya". Senada dengan ungkapan di atas adalah ungkapan lainnya, "hendaklah zakat dikeluarkan ketika harta berada di tangan, kecuali jika telah mengetahui bulan pengeluarannya, maka diakhirkan sampai bulan tersebut".

Tidak ada komentar:

Posting Komentar