Rabu, 14 Desember 2011

Dasar Pemberian Opini dan Dasar Pertimbangan Materialitas

Jenis-Jenis Opini
PSA No.29 SA Seksi 508 mengatur tentang Laporan Auditor Atas Laporan Keuangan Auditan. Tipe opini berdasarkan PSA 29 adalah :
a. Pendapat wajar tanpa pengecualian. Pendapat wajar tanpa pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia. Prinsip akuntansi yang berlaku umum distur dalam PSAK (Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP).

b. Bahasa penjelelasan ditambahkan dalam laporan auditor bentuk baku. Keadaan tertentu mungkin mengharuskan auditor menambahkan suatu paragraph penjelasan (atau bahasa penjelasan yang lain) dalam laporan auditnya. Keadaan tertentu misalnya adalah : pendapat auditor sebagian didasarkan atas laporan auditor lain, untuk mencegah agar laporan keuangan tidak menyesatkan karena keadaan-keadaan yang luar biasa laporan keuangan disjaikan meyimpang dari suatu prinsip akuntansi yang berlaku umum, terdapat kondisi dan peristiwa yang menyebabkan auditor sangsi terhadap kelangsungan hidup perusahaan tetapi auditor berkesimpulan bahwa menajemen mempunyai rencana yang efektif atas masalah kelangsungan usaha tersebut, dan kondisi tertentu lainnya.
c. Pendapat wajar dengan pengecualian. Pendapat wajar dengan pengecualian menyatakan bahwa laporan keuangan menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia, kecuali untuk dampak-dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan.
d. Pendapat tidak wajar. Pendapat tidak wajar menyatakan bahwa laporan keuangan tidak menyajikan secara wajar posisi keuangan, hasil usaha, dan arus kas entitas tertentu sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum di Indonesia.
e. Pernyataan tidak memberikan pendapat. Pernyataan tidak memberikan pendapat menyatakan bahwa auditor tidak menyatakan pendapat atas laporan keuangan.

Penyimpangan Dari Pendapat Wajar Tanpa Pengecualian

Penyimpangan dari pendapat wajar tanpa pengecualian dapat disebabkan oleh hal-hal berikut :
a. Auditor yakin bahwa laporan keuangan berisi penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum yang berdampak material. Bila penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum material maka opini yang dikeluarkan adalah wajar dengan pengecualian, tetapi bila sangat material maka opini adverse atau tidak wajar dapat dikeluarkan oleh auditor. Judgement suatu kondisi diakatakan tidak material, material, dan sangat material merupakan pertimbangan professional auditor.
b. Ketiadaan bukti kompeten yang cukup atau adanya pembatasan terhadap ruang lingkup. Pembatasan terhadap lingkup audit dapat berupa : baik yang dikenakan oleh klien maupun oleh keadaan seperti waktu pelaksanaan audit, kegagalan memperoleh bukti kompeten yang cukup, atau ketidakcukupan catatan akuntansi. Bila pembatasan ruang lingkup material maka opini yang dikeluarkan adalah wajar dengan pengecualian, tetapi bila sangat material maka opini disclimer atau tidak memperikan pendapat dapat dikeluarkan oleh auditor. Judgement suatu kondisi diakatakan tidak material, material, dan sangat material merupakan pertimbangan professional auditor. Keputusan auditor dalam memberikan pendapat wajar dengan pengecualian atau pernyataan tidak memberikan pendapat karena pembatasan lingkup audit tergantung atas penilaian auditor terhadap pentingnya prosedur yang tidak dapat diterapkan. Penilaian ini akan dipengaruhi oleh sifat dan besarnya dampak yang mungkin timbul sebagai akibat dari hal yang dikecualikan tersebut dan pentingnya bagi laporan keuangan. Bila klien mengenakan pembatasan yang secara signifikan membatasi lingkup audit, biasanya auditor mempertimbangkan untuk tidak memberikan pendapat.

Perbedaan pokok antara opini tidak wajar dan opini tidak memberikan pendapat adalah : dalam opini adverse auditor benar-benar yakin bahwa terjadi penyimpangan yang sangat material dari prinsip akuntansi yang berlaku umum dan auditee tidak mau melakukan koreksi, sedangkan pada opini tidak memberikan pendapat auditor tidak dapat meyakini apakah suatu akun disajikan sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku umum atau tidak, akibat adanya pembatasan ruang lingkup dari klien, ketidak cukupan bukti kompeten, atau tidak memadainya catatan akuntansi. Ketiga hal tersebut (pembatasan ruang lingkup dari klien, ketidak cukupan bukti kompeten, atau tidak memadainya catatan akuntansi) sangat material dan menyebabkan auditor tidak dapat menguji dan melakukan prosedur audit memadai untuk menentukan kewajaran suatu akun signifikan yang berdampak terhadap kewajaran keseluruhan laporan keuangan.

Pertimbangan Materialitas
Dalam menentukan apakah dampak penyimpangan dari prinsip akuntansi yang berlaku umum atau pembatasan ruang lingkup cukup material salah satu factor yang harus dipertimbangkan adalah besarnya dampak tersebut dalam nilai rupiah. Namun materialitas itu tidak hanya tergantung seluruhnya atas ukuran relative, materialitas menyangkut pertimbangan baik kualitatif maupun kuantitatif. Signifikan atau tidaknya suatu unsure bagi entitas (sebagai contoh sediaan bagi perusahaan manufaktur, belanja bagi entitas public, asset tetap bagi entitas public), luasnya akibat salah saji (seperti apakah salah saji berdampak terhadap jumlah dan penyajian berbagai pos laporan keuangan), dan dampak salah saji tersebut terhadap laporan keuangan secara keseluruhan merupakan factor yang harus dipertimbangkan dalam mempertimbangkan materialitas


Gambaran yang  dijelaskan berikut ini adalah merupakan penjelasan tambahan dalam mempertimbangkan kondisi dan tingkat materialitas terhadap opini LKPD. Sistematika penggambaran adalah penjelasan jenis-jenis opini, penjelasan kondisi-kondisi penyimpangan dari laporan auditor bentuk baku (wajar tanpa pengecualian), dan pertimbangan tingkat materialitas.
Referensi yang digunakan adalah SPAP (Standar Profesional Akuntan Publik) per 1 Januari 2001 dan SPKN (Standar Pemeriksaan Keuangan Negara). SPKN merupakan standar pemeriksaan yang juga memberlakukan SPAP.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar