Sejauh ini, Audit kinerja terhadap lembaga-lembaga pemerintahan indonesia dilakukan dengan berpedoman pada Standar Audit Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Badan Pemerikasa Keuangan (BPK) tahun 1995. SAP tersebut merupakan buku standar untuk melakukan audit atas semua kegiatan pemerintahan yang meliputi pelaksanaan APBN, APBD, pelaksanaan anggaran tahunan BUMN dan BUMD, serta kegiatan yayasan yang didirikan oleh pemerintah, BUMN dan BUMD atau badan hokum lain yang didalam nya terdapat kepentingan keuangan negara atau yang menerima bantuan pemerintah.
Standar-standar yang menjadi pedoman dalam audit kinerja terhadap lembaga pemerintah menurut standar audit pemerintahan adalah sebagai berikut:
1. Standar Umum
a) Staf melaksanakan audit harus secara kolektif, memiliki kecakapan profesional yang memadai untuk tugas yang disyaratkan.
b) Dalam semua hal yang berkaitan dengan pekerjaan audit harus independen, bebas dari gangguan indepedensi yang bersifat pribadi dan yang diluar pribadinya, yang dapat mempengaruhi independensinya, serta harus dapat mempertahankan sikap dan penampilan yang independen
c) Dalam pelaksanaan audit dan penyusunan pelaporannya, auditor wajib menggunakan kemahiran profesionalnya secara cermat dan seksama
d) Memiliki sistem pengendalian intern yang memadai, dan sistem pengendalian mutu tersebut harus di review oleh pihak lain yang kompoten
2. Standar Pekerjaan Lapangan Audit Kinerja
Standar pekerjaan lapangan untuk audit kinerja terdiri atas empat hal:.
1. Perencanaan
Perencanaan harus direncanakan secara memadai
2. Supervisi
Staf harus diawasi (disupervisi) dengan baik
3. Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
Auditor harus merancang audit tersebut untuk memberikan keyakinan yang memadai mengenai kepatuhan tersebut. Dalam semua audit kinerja, auditor harus waspada terhadap situasi atau transaksi yang dapat merupakan indikasi adanya unsure pembuatan melanggar hokum atau penyalahgunaan wewenang.
4. Pengendalian manajemen
Auditor harus benr-benar memahami pengendalian manajemen yang relevan dengan audit.
3. Standar Pelaporan Audit Kinerja
Standar pelaporan audit kinerja terdiri dari 5 hal:
1. Bentuk
Auditor harus membuat laporan audit secara tertulis untuk dapat mengkomunikasikan hasil setiap audit
2. Ketepatan waktu
Auditor harus menerbitkan laporan untuk menyediakan informasi yang dapat digunakan secara tepat waktu oleh manajemen dan pihak lain yang berkepentigan
3. Isi laporan
a) Tujuan, Lingkup, Metodologi Audit
Auditor harus melaporkan tujuan, lingkup, dan metodologi audit
b) Hasil Audit
Audit harus melaporkan temuan audit yang signifikan
c) Rekomendasi
Auditor harus menyamaikan rekomendasi untuk melakukan tindakan perbaikan atas bidang yang bermasalh dan untuk meningkatkan pelaksanaan kegiatan entitas audit
d) Pernyataan Standar Audit
Auditor harus melaporkan bahwa audit melaksanakan berdasarkan SAP
e) Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan
f) Ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan penyalahgunaan wewenang
g) Pelaporan secara langsung tentang unsur perbuatan melanggar
h) Pengendalian manajemen
i) Tanggapan pejabat yang bertanggungjawab
j) hasil/prestasi kerja yang patut dihargai
k) Hal yang memerlukan penelaahan lebih lanjut
l) Informasi istimewa dan rahasia
4. Penyajian pelaporan
Laporan harus lengkap, akurat, objektif, meyakinkan, serta jelas dan ringkas
5. Distribusi pelaporan
• Pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang diaudit
• Kepada pejabat yang berwenang dalam organisasi pihak yang meminta audit
• Pejabat lain yang mempunyai tanggungjawab atas pengawasan secara hokum atau pihak yang bertanggungjawab untuk melakukan tindak lanjut berdasarkan temuan dan rekomendasi audit
• Kepada pihak lain yang diberi wewenang oleh entitas yang diaudit untuk menerima laporan tersebut
Tidak ada komentar:
Posting Komentar