Selasa, 19 Oktober 2010

mk:bibit candra bisa bebas


Jakarta - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar angkat bicara soal polemik ditolaknya PK kasus Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah. Akil menyarankan agar jaksa menuntut bebas dua pimpinan KPK tersebut jika diajukan ke pengadilan.

"Sebaiknya ajukan saja ke pengadilan. Tuntutan bebas kan bisa. Apalagi hasil dari Tim 8 sudah mengatakan ada rekayasa," kata Akil kepada wartawan usai jumpa pers soal Korupsi MK di gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Selasa (19/10/2010).

Akil menilai, seluruh upaya untuk menyelamatkan Bibit-Chandra telah habis. Satu-satu cara hanya membawa kasus tersebut ke pengadilan dengan tuntutan bebas.

"Ya opsi apa lagi. Abolisi presidennya ngga mau. Depoonering juga ngga (ada keputusan), SKPP jilid 2 juga ngga tahu gimana. Jadi mau opsi apa lagi ya udah bawa aja ke pengadilan," jelas mantan politisi Golkar ini.

Menurut Akil, membawa kasus tersebut ke pengadilan adalah satu-satunya cara yang paling elegan. "Di pengadilan kan bisa bilang, sebagai jaksa tidak bisa menghasilkan bukti oleh karena itu bisa dituntut bebas," tukasnya.

Apakah jaksa menuntut bebas itu bisa? "Dibolehkan kok oleh KUHAP kalau jaksa tidak cukup bukti boleh menuntut bebas," tutupnya.

Sebelumnya, majelis hakim MA memutuskan tidak menerima permohonan PK Kejaksaan Agung atas SKPP kasus Bibit-Chandra. Di dalam amar putusannya, MA menyatakan tak berwenang menangani PK tersebut.

"Amar NO atau PK tak dapat diterima karena tak memenuhi syarat formil, sesuai dengan UU No 5/2004 tentang Kekuasaan Kehakiman yaitu MA berhak memutus PK dalam tingkat kasasi kecuali yang dibatasi oleh UU yaitu putusannya praperadilan," kata Kabiro Hukum dan Humas MA, Nurhadi di kantornya, Jl Medan Merdeka Utara, Jumat (8/9/2010).

Konsekuensi dari putusan tersebut, maka Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah harus harus menjalankan putusan PT Jakarta yang menyatakan SKPP Bibit-Chandra tidak sah. Yaitu dimajukannya kasus dugaan suap terhadap pimpinan KPK dengan terdakwa Anggodo Widjojo terkait proses hukum kasus dugaan suap proyek Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) ke pengadilan.

Sementara, Presiden SBY jauh hari telah meminta kasus ini diselesaikan di luar pengadilan. Staf Khusus Presiden SBY, Denny Indrayana, juga menegaskan kembali keinginan SBY itu.

Kejagung diminta perlu mengingat isi rekomendasi Tim 8 dahulu yang menjelaskan bahwa kasus Bibit-Chandra tidak layak diteruskan ke persidangan karena ada dugaan rekayasa. Kejagung juga diminta untuk mengeluarkan deponeering.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar