Selasa, 19 Oktober 2010

kpk gagal dapat gedung baru


Jakarta - Keinginan KPK untuk memiliki gedung baru tahun ini kembali kandas. Dalam pengajuan anggaran 2010-2011 ke DPR, tidak ada dana untuk pembangunan gedung baru. Alasannya, DPR sudah menolaknya dan meminta mencari gedung lama milik negara.

"Sesuai arahan RDP (rapat dengar pendapat) sebelumnya. Sebaiknya dimanfaatkan gedung-gedung milik negara yang tidak digunakan," kata Sekjen KPK Bambang Sapto Pratomosunu usai rapat anggaran dengan Komisi III di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (19/10/2010).

Sesuai dengan perintah tersebut, KPK kini harus mencari beberapa bangunan milik negara yang tidak terpakai. Permintaan pun sudah dilayangkan pada Kementerian Keuangan, BUMN, hingga Kementerian Riset dan Teknologi.

"Kami harus menanyakan institusi lain yang punya rencana melepas gedung karena punya gedung baru," tambahnya.

Bambang menjelaskan, pengajuan gedung baru sudah dilakukan KPK sejak tahun 2009. Saat itu, anggaran yang diajukan sebesar Rp 190 miliar.

Ada sejumlah pertimbangan mengapa KPK mengajukan gedung baru, di antaranya, ada lahan kosong seluas 8.000 meter persegi yang sudah dihibahkan BPPN pada KPK yang belum dimanfaatkan. Selain itu, jumlah personel di KPK juga sudah terlalu banyak, sehingga tak bisa lagi tertampung di gedung yang lama.

"Rencana sudah dibuatkan, kami berusaha mencari alternatif sementara kebutuhan sudah mendesak. Tapi DPR minta disimpan saja dulu," paparnya.

Untuk sementara, KPK saat ini menggunakan gedung bekas kantor Garuda Indonesia sebagai kantor tambahan. Fungsi ruangan di lantai 15 gedung tersebut adalah sebagai back-up office dan administrasi.

"Gedungnya agak lama, tapi kan semakin lama semakin bagus," seloroh Bambang.

Meski terus ditolak, Bambang mengaku akan terus mengajukan anggaran pembangunan gedung baru tersebut. Saat ini, pihaknya terus mengumpulkan masukan dari berbagai pihak agar pengajuan itu bisa disetujui.

"Soalnya sekarang kapasitas gedung itu maksimum 450 orang. Sekarang sudah ada 600 karyawannya," tutupnya.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar