Kamis, 12 Januari 2012

tiga karakteristik instrumen derivatif

Menurut PSAK 55 revisi 2006:


Derivatif adalah suatu instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini dengan tiga karakteristik berikut ini:

(a) nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan dalam suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah ditentukan, sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan secara khusus bagi para pihak dalam kontrak tersebut (sering disebut dengan variabel yang mendasari).






(b) tidak memerlukan investasi awal neto atau memerlukan investasi awal neto dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan untuk kontrak sejenis lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan pengaruh yang sama terhadap perubahan faktor pasar; dan


(c) diselesaikan pada tanggal tertentu di masa mendatang

Menurut PSAK No.55 , Instrumen derivatif adalah instrumen keuangan atau perjanjian lainnya yang memiliki tiga karakteristik, sebagai berikut:
(a) memiliki:
(i) satu atau lebih variabel pokok yang mendasari (underlying); dan
(ii) satu atau lebih jumlah nasional (national amount) atau syarat pembayaran atau keduanya.
Persyaratan perjanjian tersebut menentukan besarnya nilai penyelesaian perjanjian (settlements) dan pada beberapa kasus, menentukan apakah suatu penyelesaian diperlukan;
(b) persyaratan perjanjian tidak memerlukan investasi awal bersih (initial net investment), atau memerlukan investasi awal bersih dalam jumlah yang lebih kecil dibandingkan dengan jumlah yang dibutuhkan oleh jenis perjanjian lainnya yang diperkirakan akan menghasilkan efek yang sama terhadap perubahan dalam faktor-faktor pasar; dan
(c) persyaratan perjanjian mengharuskan atau memungkinkan penyelesaian sekaligus (net settlement), atau instrumen derivatif dapat segera diselesaikan dengan sarana terpisah di luar perjanjian tersebut, atau persyaratan perjanjian mengakibatkan penyerahan aset sehingga penyelesaian yang terjadi secara substansial tidak berbeda dengan net settlement.

artikel  yang berhubungan 





      sumber Drs. Bambang MudjionoAk, MM


      1 komentar:

      1. WOW, TERIMA KASIH SHARING ILMUNYA, SINGKAT, MUDAH DIMENGERTI,

        KU BROUSNG TERNYATA BANYAK MACAMNYA DERIVATIF ITU.
        Ada Derivatif Ekonomi, Derivatif Pasar, Derivatif Keuangan, nah punya anda sendiri masuk derivatif yang mana ya? Jika di lihat dari PSAK nya itu derifatif akuntansi? hehe mohon pnjelasannya

        BalasHapus