Kamis, 09 September 2010

Kapan melakukan Zakat Fitrah?

Hal lain yang penting diketahui, yang berhubungan dengan zakat fitrah.

Zakat fitrah, menurut jumhur (mayoritas) ulama selain Hanafiyah, wajibnya adalah karena menyaksikan terbenamnya matahari hari terakhir Ramadhan. Sedangkan menurut Hanafiyah zakat fitrah ini wajib dikeluarkan karena menyaksikan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal. Perbedaan kedua pendapat tersebut berasal dari perbedaan perspektif "apakah zakat fitrah itu berkaitan dengan hari Idul fitri ataukah dengan habisnya bulan Ramadhan."

Kajian ini menjadi penting ketika terjadi kasus kelahiran anak atau kematian seseorang pada malam hari Raya (antara tenggelamnya matahari hari terakhir Ramadhan dan terbitnya fajar tanggal 1 Syawal). Menurut jumhur ulama, orang yang meninggal dunia pada malam hari raya harus dibayarkan zakat fitrahnya, karena saat terbenam matahari dia masih hidup, dan tidak wajib zakat bila ia meninggal sebelum tenggelam matahari. Sementara menurut Hanafiyah, orang yang meninggal pada malam hari raya tidak wajib zakat, karena ia tidak menyaksikan terbitnya fajar 1 Syawal.

Begitu juga, menurut jumhur, jika ada bayi lahir sebelum tenggelamnya matahari wajib dikeluarkan zakatnya, dan tidak wajib bila ia lahir pada malam hari. Sedangkan menurut Hanafiyah, kalau ia lahir pada malam hari wajib, dan tidak wajib jika lahir setelah terbit fajar.

Adapun soal kapan mulai dan akhir pembayaran, para ulama juga berbeda pendapat.
1- Hanafiyah
Tidak ada batas awal dan batas akhir. Boleh dibayarkan sebelum hari raya (1 Syawal), bahkan sebelum masuk Ramadhan. Juga tetap harus membayar zakat fitrah ini meski terlambat sampai lewat tanggal 1 Syawal.

2- Malikiyah
Sejak 2 hari sebelum hari raya sampai --paling lambat-- terbenamnya matahari tanggal 1 Syawal. Namun, jika sampai lewat batas akhir belum mengeluarkan zakatnya, ia tetap berkewajiban membayarnya. Dengan catatan, jika ia mampu (karena telah memenuhi syarat wajib) tapi mengakhirkannya sampai lewat hari raya, maka ia berdosa.

3- Syafi'iyah
Sejak hari pertama Ramadhan sampai tenggelamnya matahari 1 Syawal. Namun utamanya adalah sebelum salat 'id. Lebih dari itu, jika memang ia mampu dan tidak ada 'udzur maka ia berdosa dan tetap harus membayar. Namun jika ada udzur seperti kehilangan hartanya, maka tidak apa-apa, tapi ia tetap harus membayarkannya.

4- Madzhab Hanbali;
Awal pembayaran zakat fitrah sama dengan madzhab maliki, yaitu dua hari sebelum hari ied. Sedangkan waktu terakhirnya sama dengan pendapat Syafi`i, yaitu hingga terbenamnya matahari 1 syawal.

tanya jawab seputar zakat

Untuk menyalurkan pembayaran zakat maal yang diterima dari upah saya mempunyai beberapa pertanyaan :
1. Apakah pembayaran zakat yang harus dibayarkan itu berupa upah kotor ataukah upah bersih setelah dipotong untuk keperluan sehari-hari seperti pembayaran listrik/telpon, uang sekolah, belanja, cicilan2 rumah/mobil dsb ?
2. Apakah diperbolehkan memberikan zakat mal kepada :
a. Musholla / Mesjid
b. Orang Tua
c. Adik
d. Pembantu ataupun orang tuanya yang hidupnya kekurangan
e. Kepada seseorang yang menjadi pengurus orang tua
asuh yang jelas2 biaya
tsb sangat diperlukan oleh anak2 sekolah
f. Yayasan Yatim Piatu
g. Tukang sampah / kebun

Jawab:

1. Zakat gaji/upah (populer dengan zakat profesi) dilakukan setelah total gaji itu dikurangi biaya kebutuhan-kebutuhan rumah tangga dan kebutuhan-kebutuhan lainnya. Jika, misalnya, gajinya Rp. 500 ribu sebulan, dan kebutuhan-kebutuhannya mencapai Rp. 300 ribu tiap bulannya, maka sisanya yang Rp. 200 ribu yang harus dizakati. Boleh saja membayar zakatnya setiap kali menerima gaji (jika memang setiap sisa gajinya/pemasukannya mencapai nisab, yaitu senilai 85 gram emas), dan boleh juga dikumpulkan lebih dulu selama setahun, baru setelah itu dizakati. Jadi, kalaupun sisa gajinya kurang dari nisab (misal saja sisanya tinggal Rp. 50 ribu perbulan), maka jika setelah ditotal selama setahun (Rp. 50 ribu X 12 = Rp. 600 ribu) mencapai nisab, dia berkawajiban membayar zakatnya, yaitu sebesar 2,5%. Jika tidak mencapai nisab, ya tidak.

2. Bisakah zakat disalurkan ke :

a. Mushola atau masjid?
Pembayaran zakat ke masjid dan musalla (rumah ibadah) menjadi perdebatan ulama. Ada yang membolehkan ada yang tidak. Menurut saya, harus lihat-lihat dulu sebelum membayar zakat: kalau memang di lingkungan sekitar kita banyak orang fakir-miskin, maka lebih baik kita mendahulukan mereka. Mereka tentu lebih membutuhkan. Apalagi pada masa krisis seperti sekarang.

b. Orang Tua?
Tidak boleh. Karena orang tua menjadi tanggungan si pembayar zakat (anak). Selama seseorang itu ada yang menanggung nafkahnya, maka tidak boleh diberi zakat. Seperti istri dan anak tidak boleh dizakati suami dan bapaknya.

c. Adik?
Boleh menurut sebagian besar ulama, sebagian lagi tidak membolehkan. Kelompok pertama beralasan karena adik atau kakak tidak termasuk orang yang menjadi tanggungjawabnnya (orang yg membayar zakat), dan yang kedua berpendapat bahwa saudara (adik atau kakak) termasuk orang yang menjadi tanggungjawab si pembayar zakat. Menurut saya tinggal keadaan: jika si adik itu, sesuai perjanjian, menjadi tanggungjawab kakaknya (karena masih belajar, misal), maka si kakak tidak boleh memberikan zakat pada adiknya yang menjadi tanggungannya. Dan jika tidak menjadi tanggungannya, seperti antara kakak dan adik yang telah berumahtangga masing-masing, dan misalnya saja si kakak hidup miskin dan adiknya kaya, maka boleh saja si adik memberikan zakatnya ke kakaknya tersebut. Atau sebaliknya, si kakak yang kaya dan adiknya miskin, maka boleh saja si kakak membayarkan zakatnya ke adiknya yang miskin tsb.

d. Pembantu ataupun orang tuanya yang hidupnya kekurangan? Boleh saja. Namun alasannya bukan karena pekerjaan dia sebagai pembantu, tapi semata-mata karena kekurangan atau kemiskinannya.

e. Kepada seseorang yang menjadi pengurus orang tua asuh yang jelas-jelas biaya tsb sangat diperlukan oleh anak-anak sekolah?
Tidak boleh. Kecuali jika memang pengurus tersebut statusnya sebagai panitia zakat. Misalnya lembaga panti asuhannya telah mengumumkan bahwa lembaganya menerima pembayaran zakat, untuk kemudian disalurkan ke anak asuhnya. Jadi saat membayarkan zakat kepada orang tersebut, harus berdasar kesepakatan bahwa dia menerima zakat atas nama pengurus/panitia zakat panti asuhan tersebut. Ini untuk menghindari penyalahgunaan zakat.

f. Yayasan Yatim Piatu?
Boleh. Asal jelas bahwa yayasan tersebut menyalurkan hasil zakat kepada para anak asuhnya atau orang lain yang berhak menerima zakat. Jadi ada panitia yang telah ditunjuk untuk menangani penerimaan zakat.

g. Tukang sampah / kebun?
Boleh saja, asal dia tergolong orang miskin. Jadi, sekali lagi, penerima zakat itu tidak dipandang dari pekerjaannya, namun dari keberadaannya, miskin atau tidak. Sehingga jika ada seorang tukang sampah/kebun atau pembantu rumah tangga, namun ternyata kehidupannya kecukupan, ya tidak boleh menerima zakat.

ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (1)




Ditulis oleh Dewan Asatidz
(Direktur “Markaz ‘l-Iqtishad al-Islamy� Universitas al-Azhar) Penerjemah Shocheh Ha., Udy Andriyati & Yulaicha Fitria Yang dimaksud profesi atau kasb al-`amal (pendapatan kerja, gaji/upah, pendapatan dari profesi tertentu). Pendapatan profesi didefiniskan: pendapatan yang diperoleh dari kerja fisik maupun otak—yang dimanfaatkan orang lain—sebagai imbalan atau upah. Hal ini ada dua macam: Pertama, gaji, upah, dan sejenisnya; yaitu imbalan seorang buruh, karyawan, atau pegawai yang bekerja kepada orang lain, perusahaan atau instansi pemerintah. Dan, Kedua, pendapatan seseorang dari jenis pekerjaan atau usaha bebas (swasta), yaitu pendapatan yang diperoleh berdasarkan usaha, pekerjaan, atau layanan jasa untuk orang lain dengan menarik imbalan, semisal dokter, pengacara, insinyur, akuntan, seniman, juga pengrajin yang mengerjakan kerajinan tangan untuk orang lain. Apakah gaji, upah, dan honor para pekerja (profesionalis) terkena wajib zakat secara syar`iy? Sebagian pakar fiqh masa kini berpendapat bahwa pendapatan atau income ini merupakan mata uang. Dengan demikian, ia terkena zakat mata uang yang mensyaratkan lewat satu tahun penuh, dan mencapai nisab. Namun karena pegawai atau karyawan umumnya mengambil gajinya secara bulanan dan langsung membelanjakannya tanpa menyimpannya dalam waktu satu tahun penuh, maka dia tidak akan terkena kewajiban zakat. Anggapan semacam ini tidak bisa diterima. Pendapatan kerja yang berupa gaji pegawai, upah karyawan, dan honor profesionalis kesemuanya terkena wajib zakat, dengan alasan sebagai berikut: 1). Firman Allâh, “Hai, orang-orang beriman! Berikanlah nafkah dari pendapatanmu yang baik dan dari hasil bumi yang telah Kami keluarkan untukmu�, (al-Baqarah/2: 267). Dan pendapatan kerja merupakan pendapatan yang terbaik sebagaimana sabda Nabi saw, “Tidak ada makanan anak Adam yang lebih baik dari hasil jerih payahnya sendiri�. 2). Keumuman sabda Rasul saw, “Setiap Muslim harus mengeluarkan sedekah�. Para sahabat bertanya, “Wahai, Nabi Allâh! Jika ia tidak memiliki apa-apa?!� Nabi menjawab, “Hendaklah ia bekerja sehingga bisa mencukupi dirinya sendiri dan bisa bersedekah�. Sementara sedekah bisa berupa zakat, bisa juga sedekah sunah. 3). Kisah yang diriwayatkan oleh Abû `Abîd Ibn Salâm dalam bab “al-Amwâl, keuangan�, bahwa Ibn `Abbâs ra. ditanya tentang seseorang yang menginvestasikan harta. Dia menjawab, “Dia harus membayar zakatnya ketika tiba saat pengeluaran�. 4). Kisah yang menceritakan bahwa Ibn Mas`ûd memberi upah dengan dimasukkan ke dalam “zabal� kecil (kantong yang terbuat dari daun korma, atau sejenisnya), kemudian mengambil zakat dari upah tersebut. 5). Kisah yang diriwayatkan oleh Imam Mâlik dalam kitab Muwatha’ bahwa Mu`âwiyah mengambil zakat dari gaji yang diberikan. 6). Kisah yang menceritakan bahwa `Umar Ibn `Abd-u ‘l-`Azîz, al-Khulafâ’ al-Râsyidûn yang kelima, ketika memberikan gaji para pegawainya ia mengambil zakat darinya, dan ketika mengembalikan harta orang yang didlalimi, beliau juga mengambil zakatnya. Pendapat di atas didukung dan dianggap kuat oleh Dr. Yusuf al-Qardlawi dalam bukunya Fiqh al-Zakah, dan Syaikh Muhammad al-Ghazâlî dalam bukunya al-Islâm wa ‘l-Awdlâ` al-Iqtishâdiyyah. Sebagaimana undang-undang zakat di Sudan juga mengharuskan pembayaran zakat atas gaji, upah, dan pendapatan dari kerja bebas, profesi.

ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (2)




Ditulis oleh Dewan Asatidz
Nisab dan nilai zakat profesi, yaitu jumlah tertentu kekayaan yang harus dibayarkan zakatnya jika mencapai jumlah tersebut. Nisab zakat profesi disamakan dengan harga 85 gr emas murni yang berlaku saat pengeluaran zakat. Ukuran wi`â' zakat (wi`â' zakat = standar zakat, ukuran standar zakat) profesi. Penentuan wi`â' zakat profesi bisa dilakukan dengan cara berikut: - Untuk gaji, upah, dan sejenisnya standar ditentukan dengan jumlah pendapatan bersih yang diterima pegawai atau pekerja, bukan dengan jumlah pendapatan kotor, di mana masih dikurangi pajak, dan iuran pekerja untuk jaminan sosial. - Untuk hasil kerja bebas standar ditentukan dengan pendapatan bersihnya setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran saat pelaksanaan usaha semisal biaya sewa tempat, upah para pembantu, biaya listrik, alat-alat tulis, biaya langganan telepon, dan seterusnya. Nisab dan nilai zakat profesi, yaitu jumlah tertentu kekayaan yang harus dibayarkan zakatnya jika mencapai jumlah tersebut. Nisab zakat profesi disamakan dengan harga 85 gr emas murni yang berlaku saat pengeluaran zakat. Barangsiapa pendapatan pertahunnya mencapai jumlah di atas atau lebih, maka ia berkewajiban membayar zakat. Dan jika kurang dari jumlah tersebut, maka tidak ada kewajiban zakat. Zakat yang dikeluarkan adalah 2,5% dari total pendapatan. Kondisi, realita, dan waktu pembayaran zakat profesi. Kapankah zakat profesi dikeluarkan? Di sini kita bedakan antara tiga kondisi, sebagai berikut: Kondisi pertama, pegawai dan karyawan yang menerima gajinya bulanan. Gaji yang diterima tiap bulan dikalikan 12 bulan. Jika mencapai nisab atau lebih, maka zakat dikeluarkan tiap menerima gaji per bulan. Dengan demikian, berdasarkan harga satu gram emas saat ini, sebagaimana disebut di atas. Orang yang gaji atau upah bersihnya tiap bulan mencapai nisab atau lebih, maka telah berkewajiban membayar zakat sebesar 2,5% dari jumlah gaji bulanan tersebut, dengan tidak melupakan pengeluaran-pengeluaran rutin, tunjangan-tunjangan, dan pengurangan-pengurangan saat tidak masuk kerja. Kondisi kedua, bagi para profesionalis yang memperoleh upahnya sepanjang hari-setiap kali ada kerjaan, order, pasien-, maka pengeluaran zakatnya bisa ditentukan pada setiap, misalnya, minggu atau bulan. Pendapatannya dihitung pada jangka waktu tersebut dikurangi pengeluaran-pengeluaran untuk biaya operasional profesi, dan sisanya dihitung untuk dizakati. Kondisi ketiga, bagi para pekerja bebas, semisal dokter, insinyur, dan pengacara biasanya mencatat pendapatan dan pengeluarannya dalam daftar penghitungan. Dengan demikian, dimungkinkan penundaan pembayaran zakat sampai akhir tahun setelah dikurangi pengeluaran-pengeluaran dan tinggal pendapatan bersih untuk dizakati. Jika tidak terdapat daftar catatan, maka kekayaan dihitung dan dizakati sebagaimana pada kondisi kedua. Dalam fiqh konvensional dikatakan, "jika seseorang menginvestasikan uang, kemudian ingin membelanjakannya sebelum bulan pengeluaran zakat, maka hendaklah zakat dibayar terlebih dahulu, baru kemudian membelanjakannya". Senada dengan ungkapan di atas adalah ungkapan lainnya, "hendaklah zakat dikeluarkan ketika harta berada di tangan, kecuali jika telah mengetahui bulan pengeluarannya, maka diakhirkan sampai bulan tersebut".

ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (3)




Ditulis oleh Dewan Asatidz
Nisab yang ada, yaitu seharga 85 gr emas murni dalam satu tahun. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jika gaji yang diperoleh selama setahun mencapai jumlah tersebut, maka terkena wajib zakat, dan jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak terkena wajib zakat. Pengajian: ZAKAT PROFESI, KASB AL-`AMAL (3) Pada edisi terdahulu telah kami jelaskan dasar-dasar fiqhiyah kewajiban pembayaran zakat profesi dengan dua bentuknya. Untuk menambah kejelasannya akan kami kemukakan sebagaian contoh praktis cara penghitungan zakat tersebut sebagaimana berikut: Contoh pertama, zakat gaji. Seorang pegawai Muslim pada suatu instansi mendapat gaji bulanan sebagai berikut: - US$. 720,- gaji pokok - US$. 150,- uang penyemangat tiap bulan - US$. 100,- gaji tunjangan setiap bulan - US$. 50,- imbalan pekerjaan bulanan - Tambahan dari instansi sebesar 15% gaji untuk asuransi - US$. 300,- uang insentif pada bulan Juli - US$. 150,- uang ganti tranportasi pada tugas dinas bulan Agustus. Potongan-potongan yang dikenakan sebesar: 10% dari jumlah gaji kotor untuk iuran wajib asuransi; US$. 20,- per bulan pajak pendapatan kerja; US$. 70,- potongan dari gaji pokok sebagai ganti rugi/sanksi yang ditimpakan terhadapnya pada bulan Maret. Uraian penghitungan zakatnya sebagai berikut: Pertama, kondisi pembayaran zakat. Bahwa zakat dibayarkan secara langsung saat penerimaan upah/gaji, sesuai ketentuan fiqhiyyah yang dipilih di muka tentang gaji-zakat uang yang digunakan saat pemanfaatan/penerimaannya-yang diambil setiap bulan, maka zakat dibayarkan tiap bulan, saat penerimaan. Kedua, karena kewajiban pengeluaran zakat mensyaratkan tercapainya nisab kekayaan, maka pendapatan bersih yang diperoleh harus diukur dengan nisab yang ada, yaitu seharga 85 gr emas murni dalam satu tahun. Jika satu gram emas murni seharga US$. 13,- maka nisab kekayaannya setahun adalah US$. 1.105,- (US$. 13,- x 85 gr). Jika gaji yang diperoleh selama setahun mencapai jumlah tersebut, maka terkena wajib zakat, dan jika kurang dari jumlah tersebut maka tidak terkena wajib zakat. Dan karena zakat dikeluarkan tiap bulan, maka nisab bulanannya ditentukan sebesar US$. 92,- atau lebih (US$. 1.105,-/tahun : 12 bulan) Berdasarkan uraian di atas, jika gaji bersih pegawai setiap bulannya mencapai US$. 92,- atau lebih, maka ia telah terkena wajib zakat. Jika kurang, maka tidak terkena wajib zakat. Dan dalam contoh di atas, jumlah gaji yang diperoleh si pegawai melebihi jumlah nisab bulanan, maka telah terkena kewajiban membayar zakat. Tiga, penghitungan dimulai dari jumlah gaji bersih, bukan dari jumlah gaji kotor yang menjadi haknya, karena syarat pengeluaran zakat adalah kepemilikan sempurna-yang berarti mempunyai hak membelanjakan kekayaan/uangnya sendiri. Berdasarkan hal ini, maka sejumlah uang yang ada di rekening asuransi bukan menjadi miliknya yang sempurna, karena tidak memungkinkan membelanjakannya sesuai keinginan sendiri. Dengan demikian, tidak diperhitungkan sebagai gajinya. Begitu pula, uang ganti transpot tidak termasuk dalam wi`â'/ukuran wajib zakat, karena uang tersebut merupakan ganti dari pengeluaran sebelumnya. Keempat, berdasarkan data-data di muka-pada contoh di atas-, gaji yang diterima pegawai tiap bulannya adalah sama, kecuali pada bulan Maret di mana terjadi pengurangan US$. 70,- sebagai pembayaran sanksi yang menimpanya. Begitu pula bulan Juli, di mana terjadi penambahan uang penyemangat sebesar US$. 300,-. Karena itu, penghitungan zakat bisa dilakukan sama tiap bulannya selama satu tahun. Sementara untuk bulan Maret dan Juli akan dihitung terpisah. Inilah yang akan kita bicarakan pada edisi berikutnya. Insyaallah.