Kamis, 12 Januari 2012

.PENYAJIAN dan PELAPORAN Derivatif(PSAK 50 revisi 2006)



PENYAJIAN (PSAK 50 revisi 2006)
• Pengklasifikasian instrumen keuangan pada saat pengakuan awal menjadi komponen-komponen:
• Aset keuangan
• Kewajiban keuangan
• Instrumen ekuitas

Prinsip PENGAKUAN DAN PENILAIAN Derivatif

Instrumen derivatif diakui dalam neraca sebagai aktiva dan kewajibanberdasarkan hak / kewajiban menurut perjanjian. Seluruh instrumen derivatif harus disajikan dengan nilai wajar.


• Prinsip Realisasi (Realization Principle)
Keuntungan atau kerugian dari transaksi derivatif dicatat pada saat terjadinya realisasi, dengan demikian pemajakan atas transaksi derivatif dilakukan pada saat penyelesaian transaksi atau saat berakhirnya masa kontrak transaksi derivatif.
• Prinsip Harga Pasar (Mark-to-market Principle)

Pihak yang Terlibat Transaksi Derivatif

Hedgers (penjual dan pembeli)
yaitu pihak yang memasuki sebuah kontrak untuk mencari perlindungan dari risiko perubahan harga.
Speculators
yaitu pihak yang memasuki kontrak dengan harapan bahwa risiko perubahan harga dapat mendatangkan keuntungan baginya. Jadi seorang hedger ´ menghindari risiko dan melindungi dirinya dari adanya perubahan harga,sedangkan seorang spekulator bersedia menampung risiko dan berani bertaruh guna mendapatkan keuntungan yang tinggi.

Fungsi transaksi derivatif

Fungsi transaksi derivatif yaitu:
1. Sebagai model investasi
sebagai salah satu model berinvestasi, biasanya investasi jangka pendek (yieldenhancement).
2. Sebagai cara lindung nilai
merupakan cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung nilai (hedging)

Alasan penggunaan derivatif

Alasan penggunaan derivatif, antara lain:

a) Peralatan untuk mengelola risiko;
b) Pencarian untuk hasil yang lebih besar;
c) Biaya pendanaan yang lebih rendah;
d) Kebutuhan-kebutuhan yang selalu berubah dan sangat bervariasi dari sekelompok pengguna;
e) Hedging risiko-risiko saat ini dan masa datang;
f) Mengambil posisi-posisi risiko pasar;
g) Memanfaatkan ketidakefisienan yang ada di antara pasar-pasar.

Empat perbedaan pokok antara kontrak futures dan forwards

Empat perbedaan pokok antara kontrak futures dan forwards, yaitu:

a. Kontrak futures sudah sangat standardized , artinya bahwa bursa tempat perdagangan futures telah menentukan tanggal jatuh temponya kontrak, lokasi pengiriman, kualitas dan kuantitas yang jelas dari barang yang akan dikirimkan pada setiap kontrak. Jadi para individu atau pihak yang terlibat tidak perlu negosiasi lagi mengenai hal-hal ketentuan seperti diatas.
Standardisasi di bursa inilah yang juga menyebabkan pasar untuk futures sangat likuid.

arti dan definisi swap

Swap pada jenis derivatif

Swap adalah istilah asing yang maknanya adalah "pertukaran" namun di Indonesia istilah juga digunakan secara umum. Perjanjian swap adalah transaksi pertukaran dua valuta melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan/pembelian kembali secara berjangka yang dilakukan secara simultan dengan bank yang sama dan pada tingkat premi atau diskon dan kurs yang dibuat dan disepakati pada tanggal transaksi dilakukan

definisi hak opsi dan macam-macam jenis opsi



definisi dari Opsi adalah kontrak dimana salah satu pihak menyetujui untuk membayar sejumlah imbalan kepada pihak yang lainnya untuk suatu "hak" (tetapi bukan kewajiban) untuk membeli sesuatu atau menjual sesuatu kepada pihak yang lainnya.


pengertian kontrak serah (forward)

Forward Kontrak serah atau yang dalam bahasa asing disebut forward contract

adalah suatu persetujuan antara dua belah pihak untuk menjual atau membeli suatu aset (atau bentuk apapun juga) di suatu waktu yang telah ditetapkan sebelumnya. Oleh karena itu, tanggal penjualan dan tanggal penyerahan barang dilakukan berbeda.

pengertian Futures Kontrak berjangka

Futures Kontrak berjangka atau juga dikenal dengan sebutan futures contract

dalam dunia akuntansi  dan keuangan  merupakan suatu kontrak standard yang diperdagangkan pada bursa berjangka, untuk membeli ataupun menjual aset acuan dari instrumen keuangan pada suatu tanggal dimasa akan datang, dengan harga tertentu. Tanggal dimasa akan datang tersebut disebut dengan istilah tanggal penyerahan atau dikenal juga dengan istilah delivery date atau tanggal penyelesaian akhir (final settlement date) Harga tertentu disebut dengan istilah harga kontrak berjangka (futures price) Harga dari aset acuan pada saat tanggal penyerahan disebut dengan istilah harga penyelesaian( settlement price).

tiga karakteristik instrumen derivatif

Menurut PSAK 55 revisi 2006:


Derivatif adalah suatu instrumen keuangan atau kontrak lain yang termasuk dalam ruang lingkup pernyataan ini dengan tiga karakteristik berikut ini:

(a) nilainya berubah sebagai akibat dari perubahan dalam suku bunga, harga instrumen keuangan, harga komoditas, nilai tukar mata uang asing, indeks harga atau indeks suku bunga, peringkat kredit atau indeks kredit, atau variabel lainnya yang telah ditentukan, sepanjang untuk variabel non keuangan bukan merupakan variabel yang ditentukan secara khusus bagi para pihak dalam kontrak tersebut (sering disebut dengan variabel yang mendasari).




Definisi Derivatif

Definisi Derivatif 


Derivatif digunakan oleh manajemen investasiinvestasi/manajeme portofolio, perusahaan dan lembaga keuangan serta investor perorangan untuk mengelola posisi yang mereka miliki terhadap risiko dari pergerakan harga saham dan komoditas, suku bunga, nilai tukar valuta asing .

belajar Derivatif pada psak no 55









      sumber Drs. Bambang Mudjiono, Ak, MM

      Rabu, 11 Januari 2012

      tantangan psak no 24 mengenai imbalan kerja (employee benefits)

      PSAK NO 24  ini cukup membuat pusing dari pihak manajemen perusahaan. karena disini rumit sekali dan peraturannya saat menyiksa perusahaan yang mengharuskan perusahaan mencadangkan imbalan kerja dan harus membukukan kewajiban Imbalan Kerja di laporan keuangannya.


      wau kalau karyawannya di bawah 10 saja masih gampang cuba di bayangkan kalau karyawannya ada 100rb orang tentu itu banyak mengganggu kelancaran dari cas flow perusahaan.karena dana yang seharusnya bisa digunakan untuk memutarkan usahanya malah harus dicadangkan. 


      isu dan tren mengenai psak no 24  skrang ramai sekali di bicarakan padahal sebenarnya sudah lama sekali di berlakukannnya . dan ternyata sudah dari 1 Juli 2004 dan peaturan yang mendasarkan psak no 24 adalah Pada  UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.peraturan ini  mulai disahkan pada tanggal l 25 Maret 2003.